Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mauritz Panjaitan mengungkapkan pemerintah daerah (pemda) mengeluhkan masalah pembayaran gaji kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setara PNS/ASN.
"Memang keluhan pemda selama ini ketika kami menyampaikan kepada pemda terkait dengan PPPK ini memang mereka kesulitan, apalagi refocusing/realokasi (anggaran) untuk 2020 ini, dan mungkin menghadapi juga pemulihan ekonomi 2021," kata dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI, Selasa (24/11/2020).
Menurutnya, Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bisa mengalokasikan dana transfer, entah dari tambahan dana alokasi umum (DAU) atau sumber-sumber transfer lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekiranya mungkin dari Kementerian Keuangan bisa menyampaikan nanti dukungan sumber pendanaan termasuk juga mungkin kalau dimungkinkan, karena sumber dananya kan untuk pendanaan ini tentunya dari dana transfer diharapkan oleh pemda," paparnya.
Pihaknya, lanjut dia berharap Kemenkeu dapat menyerap usulan para pemda dengan memberikan dukungan anggaran untuk membayar gaji PPPK. Setidaknya akan ada 34.954 guru honorer yang diangkat sebagai PPPK.
"Kami berharap sesuai dengan usulan-usulan dari pemda, sekiranya memang bisa didukung dari bantuan dana transfer dari APBN," tambahnya.
(toy/ang)