Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan libur panjang akhir tahun terdapat 11 hari. Libur panjang akhir tahun ini dalam rangka perayaan natal dan tahun baru (nataru) 2020-2021 dan cuti bersama Idul Fitri tahun ini.
Budi mengatakan, jumlah libur yang sebanyak 11 hari ini mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.
"Liburnya menjadi cukup panjang dari tanggal 24 sampai tanggal 1. Cuti bersama natal, libur nasional dan pengganti cuti bersama idul fitri, total ada 11 hari secara berturut-turut sampai 3 Januari," kata Budi dalam raker bersama Komisi V DPR, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Libur panjang akhir tahun, dikatakan Budi akan menjadi satu rangkaian dalam penyelenggaraan angkutan natal dan tahun baru 2020-2021. Dia menyebut, penyelenggaraan transportasi tetap mengacu pada PM 42 tentang pengendalian transportasi.
Dalam penyelenggaraan, Mantan Bos Angkasa Pura II ini mengaku akan memprioritaskan protokol kesehatan baik kepada seluruh petugas maupun penumpang moda transportasi baik darat, laut, udara, dan kereta api.
"Guna memonitor pelaksanaan pengawasan arus mudik, Kemenhub lakukan pemantauan 18 hari dari H-7 hari tanggal 18 Desember sampai H+10 sampai 4 Januari," jelasnya.
Budi mengungkapkan, pihak Kementerian Perhubungan menyiapkan tujuh strategi penyelenggaraan angkutan natal 2020 dan tahun baru 2021 di tengah pandemi COVID-19. Pertama, melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat keberangkatan, selama perjalanan sampai dengan tempat kedatangan dengan penerapan 3M, physical distancing, dan pembatasan kapasitas.
Kedua, menjamin ketersediaan layanan transportasi darat, laut, udara, kereta api termasuk menyiapkan armada tambahan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang.
Ketiga, memastikan kelayakan sarana dan prasarana transportasi melalui inspeksi terhadap personil, ramp check sarana, kesiapan prasarana, dan SOP pelayanan dan kesehatan. Keempat, meningkatkan ketertiban dan keamanan pada simpul-simpul transportasi di stasiun, bandara, pelabuhan, terminal serta perjalanan.
Kelima, melaksanakan koordinasi intensif dengan stakeholder terkait antara Korlantas, Polri, PU, Jasa Marga, Pemda, operator jasa transportasi, dan lainnya membuat posko bersama di lokasi-lokasi strategis.
Keenam, melakukan rekayasa lalu lintas untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pelaksanaan angkutan nataru 2020-2021. Ketujuh, melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan angkutan nataru 2020-2021 dimulai dari persiapan paska pelaksanaan.
(hek/dna)