KPPU Terus Usut Praktik Monopoli Ekspor Benih Lobster

KPPU Terus Usut Praktik Monopoli Ekspor Benih Lobster

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 26 Nov 2020 07:44 WIB
KPPU
KPPU/Foto: Herdi Alif Al Hikam detikcom
Jakarta -

Kegiatan ekspor benih lobster kian menjadi sorotan. Setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo merestui bisnis tersebut, banyak persoalan yang mengekor.

Edhy resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya ia ditangkap terkait ekspor benih lobster..

Sebelum KPK, ekspor benih lobster ini juga masuk pemeriksaan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lembaga itu mengendus adanya praktik monopoli pada proses pengiriman benih lobster ke luar negeri, tepatnya di bisnis logistik atau forwarding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, saat ini KPPU masih dalam proses penelitian pada pelaku usaha yang diduga terkait.
Deswin menerangkan, kasus yang diteliti KPPU dan KPK memang memiliki sudut pandang yang berbeda. Namun, KPPU kemungkinan besar akan bekerja sama dengan KPK terkait penggalian informasi dari praktik ekspor benih lobster ini.

"Memang angle-nya berbeda tapi bisa jadi terkait. Kalau KPK arahnya ke pemberian izin kepada eksportir, kalau kami ke masalah monopolisasinya. Dalam proses bisa jadi itu saling terkait dan mempengaruhi. Tapi tentunya sudut pandang kami berbeda. Dan KPPU dan KPK itu punya MoU. Jadi tidak tertutup kemungkinan kita akan menggali informasi dari KPK," kata Deswin kepada detikcom, Rabu (25/11/2020).

ADVERTISEMENT

KPPU pernah panggil KKP soal dugaan ekspor benih lobster. Klik halaman berikutnya.

Walaupun masih dalam tahap penelitian, KPPU sudah pernah memanggil perwakilan KKP untuk mendapatkan keterangan.

"Dalam proses penelitian kebijakan, kami pernah mengundang Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan satuan kerja terkait lainnya di KKP," ungkap Deswin.

Proses penelitian pada level pelaku usaha ini berlangsung selama 30 hari, terhitung sejak 9 November 2020. Setelah itu, KPPU akan memutuskan apakah dugaan ini masuk ke ranah penyelidikan atau tidak.

"Nah di penelitian ini kita baru mengidentifikasi siapa pelaku usaha yang akan kita jadikan terlapor, di pasar mana pelanggaran itu terjadi, dan juga bentuk-bentuk dugaan pelanggaran yang ada, jadi penelitian difokuskan ke situ. Ketika itu sudah jelas, baru kita angkat ke proses penyelidikan. Kalau proses penelitian 1 bulan. Bulan depan kalau sudah diputuskan baru kita masuk ke penyelidikan. Kalau sudah masuk penyelidikan, kita sudah tentukan siapa pihak yang kita permasalahkan," terang Deswin.

Dugaan KPPU ini awalnya diumumkan oleh Juru bicara sekaligus komisioner KPPU Guntur Saragih pada hari Kamis, 12 November 2020 lalu.

"Jadi ini bukan masalah benihnya, tapi ada di persoalan logistiknya, forwarding-nya. Kita ketahui benih lobster ini KKP baru saja membuka ruang ekspor, namun perkembangannya ternyata KPPU melihat ada potensi indikasi persaingan usaha tak sehat, di mana ada kegiatan yang membuat jasa pengiriman terkonsentrasi kepada pihak tertentu saja," kata Guntur dalam forum jurnalis KPPU secara virtual.

Guntur menjelaskan dari laporan yang diterima pihaknya, pengiriman benih lobster dari seluruh ke luar negeri terfokus pada salah satu badan usaha jasa pengiriman logistik yang letaknya ada di Bandara Soetta. Dugaan itu masih terus ditelusuri. Penyelidikan dan penelitian atas kasus ini sudah dilakukan KPPU sejak tanggal 8 November. Penyelidikan akan dievaluasi 30 hari ke depan terhitung sejak penyelidikan dimulai, apakah perlu diteruskan atau ditangguhkan.

Penjelasan KKP soal dugaan monopoli ekspor benih lobster di halaman berikutnya.

Setelah KPPU menggelar konferensi pers, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang UKM dan Dunia Usaha, Andreau Pribadi menegaskan KKP tidak pernah melakukan penunjukan khusus pada perusahaan logistik dalam rangka melakukan ekspor benih lobster.

"KKP tidak melakukan penunjukan perusahaan logistik," tegas Andreau kepada detikcom, Jumat (13/11/2020).

Perusahaan-perusahaan tersebut pun menurut Andreau juga siap untuk melakukan proses yang berhubungan dengan Karantina KKP. Hal itu dilakukan untuk mengontrol secara rinci jumlah benih lobster yang diekspor.

Andreau melanjutkan, semenjak aturan mengenai izin ekspor benih lobster dikeluarkan, sudah banyak perusahaan yang mengaku siap untuk melakukan proses pengiriman ekspor benih lobster ke luar negeri.

"Di awal Permen (Peraturan Menteri KKP) no 12 tahun 2020 dikeluarkan, terdapat beberapa perusahaan logistik yang memaparkan detail proses dan handling yang dapat di-cover oleh mereka di airport (bandara) termasuk proses pengeluaran yang berhubungan Karantina KKP," papar Andreau.

Andreau melanjutkan pihaknya juga sudah mengeluarkan penetapan tempat pengeluaran khusus benih lobster yang lokasinya bukan cuma di Jakarta. Namun ada 5 tempat lainnya yang ditunjuk, mulai dari Surabaya, Bali, Lombok, Makassar, hingga Medan.

Hal diatur dalam Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI.


Hide Ads