Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan terjadi penurunan penyerapan tenaga kerja sektor industri nasional akibat terdampak pandemi COVID-19. Hingga Agustus 2020, tercatat penyerapan tenaga kerja nasional hanya 17,48 juta orang atau sekitar 13,61% terhadap total angkatan kerja.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian, Eko Cahyanto mengatakan penyerapan tenaga kerja pada periode Agustus tahun 2019 mencapai 18,93 juta orang.
"Salah satu dampak pandemi terjadi penurunan serapan tenaga kerja, sektor industri pada Agustus tahun ini 17,48 juta orang atau 13,61% dari total tenaga kerja nasional," kata Eko dalam webinar proyeksi ekonomi Indonesia 2021, Kamis (26/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penurunan penyerapan tenaga kerja nasional di sampai Agustus 2020, dikatakan Eko terlihat dari purchasing managers index (PMI) manufaktur Indonesia yang berada di bawah 50%. Berdasarkan hasil survei PMI manufaktur Indonesia berada di level 47,8 pada Oktober 2020. Angka ini naik sedikit dari posisi September 2020 yang berada di level 47,2.
Dengan masih rendahnya PMI manufaktur Indonesia, dikatakan Eko menyebabkan rendahnya level utilisasi industri nasional. Per April-Oktober 2020, tingkat utilisasi industri nasional berada di level 56,60% atau jauh lebih rendah dari posisi sebelum pandemi COVID-19 yang berada di level 76,29%.
"Utilisasi cukup berat bagi industri, sebelum pandemi 76%, lalu turun perlahan dan meningkat melalui kebijakan, utilisasi periode Oktober membaik 56,50%," jelasnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Perindustrian adalah memberikan izin operasi di tengah pemberlakuan pembatasan sosial. Eko mengungkapkan pihaknya sudah menerbitkan izin operasi kepada 18.362 perusahaan hingga 23 November 2020. "Ini yang melindungi pekerjaan 5,16 juta orang," ungkapnya.