Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan anggaran PEN sebesar Rp 695,2 triliun pada tahun 2020. Sedangkan pada tahun 2021, dianggarkan sebesar Rp 356,5 triliun atau lebih kecil. Anggaran tersebut akan disalurkan untuk 6 klaster berupa kesehatan, perlindungan sosial, insentif usaha, dukungan UKM, pembiayaan korporasi, dan pemulihan lewat sektoral kementerian lembaga.
Secara rinci dana PEN 2021 sebesar Rp 365,5 triliun akan diarahkan untuk kesehatan sebesar Rp 25,4 triliun, perlindungan sosial Rp 110,20 triliun, dan insentif usaha Rp 20,40 triliun. Kemudian dukungan UMKM 28,80 triliun, pembiayaan korporasi Rp 14,90 triliun, pemulihan ekonomi lewat sektoral kementerian dan lembaga sebesar Rp 136,7 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(hek/fdl)