Edhy Prabowo Beli Barang Mewah Rp 750 Juta di AS, Pajaknya Bagaimana?

Edhy Prabowo Beli Barang Mewah Rp 750 Juta di AS, Pajaknya Bagaimana?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 26 Nov 2020 15:57 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait dengan urusan ekspor benih lobster atau benur.
Edhy Prabowo/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Edhy Prabowo dalam kunjungannya ke Honolulu, Hawaii, AS menghabiskan Rp 750 juta untuk membeli bawang mewah. Barang mewah yang dibeli di antaranya jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, sampai baju Old Navy.

Ada juga wheelset sepeda beserta rangka yang masih terbungkus. Namun, belum ada keterangan resmi soal sepeda tersebut.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat mengungkapkan barang bawaan penumpang yang dibawa oleh rombongan Edhy Prabowo sebelum dilakukan pemenuhan kepabeanan (customs clearance) terlebih dulu dibawa tim KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bawaan penumpang dimaksud sudah dikuasai atau dibawa dalam rangka penindakan hukum oleh tim KPK," kata dia saat dihubungi detikcom, Kamis (26/11/2020).

Mengutip laman resmi Kemenkeu, dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut di pasal 12 disebutkan terhadap barang pribadi penumpang sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) huruf a, dengan nilai pabean paling banyak FOB US$ 500 per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk. Sebelumnya pembebasan bea masuk untuk barang pribadi ini sebesar US$ 250 lalu naik menjadi US$ 500.

ADVERTISEMENT

Dari keterangan Kominfo disebutkan jika membeli barang dengan harga Rp 18 juta maka akan ada pembebasan sebesar US$ 500 sebelum dikenakan pungutan.

Misalnya nilai pabean sama dengan nilai barang US$ 500. Ini artinya Rp 18 juta dikurangi Rp 7.064.000 sehingga didapatkan Rp 10.936.000.

Bea masuk sama dengan nilai pabean dikali 10% atau Rp 10.936.000 x 10% didapatkan Rp 1.094.000. Kemudian Nilai Impor = Nilai Pabean + Bea masuk, yaitu Rp 1.094.000 ditambah Rp 10.936.000 = Rp 12.030.000.

Sedangkan untuk PPN bisa didapatkan dari nilai impor dikali 10%. Yakni sebesar Rp 12.030.000 x 10% = Rp 1.203.000. Selanjutnya perhitungan PPh = Nilai Impor x 10% atau Rp 12.030.000 x 10% = 1.203.000 (jika memiliki NPWP).

Jika tanpa NPWP PPh= Nilai Impor x 20% Rp 12.030.000 x 20% = Rp 2.406.000.

"Total pungutan yang harus dibayar jika memiliki NPWP adalah Bea Masuk + PPN + PPh = Rp 3,5 juta," tulis keterangan tersebut.

(kil/ara)

Hide Ads