Pemda Butuh Talangan Gara-gara PAD Seret? Pusat Siapkan Rp 25 T

ADVERTISEMENT

Pemda Butuh Talangan Gara-gara PAD Seret? Pusat Siapkan Rp 25 T

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 26 Nov 2020 17:34 WIB
Pengembalian Uang Korupsi Samadikun

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Toni Spontana (tengah) menyerahkan secara simbolis kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto (ketiga kanan) uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5/2018). Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Samadikun Hartono terbukti korupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara serta diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 169 miliar secara dicicil. Grandyos Zafna/detikcom

-. Petugas merapihkan tumpukan uang milik terpidana kasus korupsi BLBI Samadikun di Plaza Bank Mandiri.
Foto: grandyos zafna
Jakarta -

Pandemi COVID-19 telah membuat penerimaan daerah berkurang drastis. Pemerintah pusat pun menyiapkan anggaran untuk pinjaman daerah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang totalnya mencapai Rp 25 triliun.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menjelaskan dalam program pinjaman daerah itu terdapat dua sumber. Pertama yang berasal dari APBN yang kini sudah ditingkatkan menjadi Rp 20 triliun.

"Yang kita masukan di dalam APBN itu Rp 10 triliun, kemudian kita topup bisa sampai Rp 20 triliun," terangnya dalam RDP dengan Komisi XI di gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Untuk prosesnya peningkatkan anggaran itu akan dilakukan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Nantinya Menteri Keuangan menyerahkan melalui perjanjian pengelolaan dana tersebut dengan Dirut SMI, kemudian Dirut SMI yang membuat perjanjian dengan pemerintah daerah yang mengajukan pinjaman.

Kemudian untuk sumber kedua dari program pinjaman daerah berasal dari dana SMI yang nilainya mencapai Rp 5 triliun. Dana pinjaman daerah itu nantinya masuk dalam penyaluran di 2021.

Untuk bunganya sendiri, dari program pinjaman daerah PEN tahun ini yang bersumber dari APBN masih 0%. Sementara untuk tahun depan karena sudah tidak tercover dana yang dihasilkan dari burden sharing dengan BI maka akan dikenakan bunga.

"Bunganya ditetapkan Kemenkeu, tapi kita juga nanti akan memberikan subsidi bunga," terang Prima.

Sementara untuk pinjaman daerah yang bersumber dari SMI dikenakan bunga sesuai dengan ketentuan perusahaan. Namun pemerintah pusat juga akan memberikan subsidi bunga dalam pinjaman tersebut.

"Nanti ada perjanjian Dirut SMI dan kepala daerah, tentunya pemerintah pusat akan memberikan dukungan subsidi bunga. Karena bunganya floating commercial, tapi agar daerah tidak terbebani akan kami berikan subsidi bunga yang ditetapkan keputusan kementerian keuangan," ucapnya.

Namun ada beberapa syarat bagi pemerintah daerah mengajukan pinjaman daerah ini. Pertama merupakan daerah yang terdampak pandemi COVID-19. Kedua memiliki program pemulihan ekonomi daerah yang mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pandemi COVID-19.

Ketiga jumlah sisa pinjaman pemerintah daerah ditambah dengan jumlah pinjaman yang akan diajukan tidak boleh melebihi 75% dari penerimaan umum APBD daerahnya. Perhitungannya berdasarkan dari penerimaan umum APBD di tahun sebelumnya.

Kemudian akan ada biaya pengelolaan dari PT SMI setiap tahunnya sebesar 0,185% dan ada biaya provisi 1% dari jumlah pinjaman. Sementara untuk pembayarannya karena bersifat tahun jamak maka kewajiban bisa diperhitungkan langsung dari jatah DAU (Dana Alokasi Umum). Sehingga pembayaran bisa dipotong langsung dari jatah DAU-nya.

(dna/dna)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT