Harapan HIPMI adalah ketika daya beli masyarakat tersebut sedang mengalami konstraksi atau melemah, sektor properti juga terdampak. Diharapkan, investor-investor asing yang masuk ke Indonesia yang proper dan likuid. Harapan itulah yang tetap bisa menopang ekonomi bisa berjalan di lapangan dan tidak ada masyarakat yang dirugikan.
"Tentunya BKPM sudah punya aturan-aturan dan alat ukur untuk memonitoring serta mengevaluasi atas setiap investor yang masuk, mungkin awalnya mereka masuk secara formal, mereka bisa mensubmit semua syarat formal yang dibutuhkan untuk kemudian menjadi investor asing yang masuk ke Indonesia. Tapi dalam waktu berjalan ketika terjadi konstraksi ekonomi dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti ini, mungkin memang akan ada penyesuaian-penyesuaian kondisi di lapangan," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ajib, hal inilah yang tidak termitigasi dengan baik oleh investor asing tersebut, tinggal selanjutnya bagaimana BKPM atau semua infrastruktur pemerintah untuk mengevaluasi ulang agar investasi-investasi yang masuk ke Indonesia betul-betul proper dan likuid.
"Pertama adalah bagaimana penyaringannya, yang kedua adalah bagaimana memonitor dan mengevaluasi. Saya pikir, gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) seperti ini untuk mempailitkan investor asing menjadi salah satu alat ukur untuk melakukan monitoring dan evaluasi yang bisa dipakai oleh BKPM untuk mengevaluasi ulang, apakah investor itu proper atau tidak untuk dilanjutkan di Indonesia. Walaupun demikian, saya mengakui bahwa prospek bisnis konstruksi nasional ke depan sangat bagus. Kuncinya adalah seberapa cepat kita bisa rebound ekonomi dan kita bisa meningkatkan daya beli masyarakat, karena yang terkontraksi itu sektor suplainya dan sektor demand. Karena kita punya lokal domestik demand nomor 4 terbesar di dunia yaitu 267 juta orang," imbuhnya.
Sekedar informasi, kepailitan terjadi saat perusahaan jasa konstruksi PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA) bersama CNQC yang dipimpin oleh Zhang Dong sebagai Presiden Direktur CNQC Indonesia membentuk usaha patungan yaitu CNQC-MTRA JO untuk mengerjakan pembangunan gedung di Bekasi yang dimiliki PT Logos Indonesia Bekasi One.
CNQC-MTRA JO pun merugi atas keterlambatan yang mencapai Rp 75,06 miliar per 15 Aprill 2020. PT Grama Bazita, salah satu sub kontraktor proyek Logos Bekasi One mengajukan Permohonan PKPU atas CNQC-MTRA JO, PT Mitra Pemuda Tbk., dan Qingjian International (South Pacific) Group Development Co. Pte. Ltd. atas tagihan yang belum dibayarkan.
CNQC diputuskan pailit oleh Majelis Hakim Niaga Pengadilan Negeri Niaga Pusat sesuai dengan putusan no 161/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn.Niaga.Jkt.Pst tanggal 9 November 2020.
(dna/dna)