PT Net Mediatama Televisi atau NET TV masuk ke dalam deretan perusahaan yang digugat pailit di tengah pandemi. NET TV menyusul Sentul City, Global Mediacom, Ace Hardware, dan Lion Air sebagai perusahaan yang digugat pailit dalam masa sulit ini.
Gugatan terhadap stasiun televisi berslogan Televisi Masa Kini itu dilayangkan oleh Bambang Sutrisno Kusnadi pada 25 November 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 403/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan Bambang terhadap NET TV diwakili oleh kuasa hukum Sadrakh Seskoad.
Baca juga: Tentang NET TV yang Baru Digugat Pailit |
Saat ini, status perkara dalam penunjukan jurusita. Dalam petitumnya disebutkan, Bambang Sutrisno Kusnadi meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon terhadap Termohon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, menyatakan termohon yaitu NET TV, yang beralamat di Gedung The East Lantai 27-29, Jl. Dr. Ide Agung Gede Agung, Mega Kuningan, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan berada dalam PKPU Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan dengan segala akibat hukumnya.
Pihak NET TV sendiri langsung angkat suara. Apa katanya?