Sektor ketenagakerjaan merupakan salah satu isu kontroversial di tahun 2020 ini. Mulai dari sangkut pautnya dengan Undang-undang (UU) Cipta Kerja, dan juga ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Berulang kali sejumlah serikat buruh turun ke jalan untuk berunjuk rasa, menyampaikan aspirasinya
Ketua Komite Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial untuk Upah dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Aloysius Budi Santoso berpendapat, serikat buruh yang turun ke jalan itu hanya mewakili aspirasi segelintir pekerja di Indonesia. Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat Indonesia tak hanya fokus pada aspirasi dari buruh yang asalnya dari segmen tertentu.
"Dalam konteks pekerja, jangan sampai kita melihat pekerja hanya di segmen tertentu. Seringkali kawan-kawan Bu Elly (Presiden KSBSI), beliau salah satu yang saya sangat hormati karena beliau sangat suka berdialog, dan tidak hanya sekadar turun ke jalan. Tapi ada rekan-rekan lain yang hobinya hanya turun ke jalan, dan mungkin mereka hanya merepresentasikan nol koma berapa persen daripada pekerja secara keseluruhan," ujar Budi dalam webinar Kompas Talks bersama Kagama, Sabtu (28/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, serikat buruh yang turun ke jalan sebagian besar bekerja di perusahaan besar atau manufaktur. Sementara itu, pekerja Indonesia paling banyak berasal dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kita lihatnya dalam konteks pekerja 129 juta yang mana 94% ada di usaha mikro dan kecil, ini penting. Saya melihat UU Cipta Kerja sudah meng-address hal tersebut. Bukan hanya di sektor-sektor formal, tapi juga UMKM yang 97% dari struktur ekonomi kita. Sehingga kalau kita bicara tentang pasar tenaga kerja itu bukan hanya di sektor perusahaan besar, manufaktur, dan seterusnya. Tetapi melihat secara total termasuk tadi yang ke depan," terang Budi.
Bahkan, berdasarkan data yang dipaparkannya, buruh Indonesia yang bekerja di perusahaan besar hanya mengambil porsi 3% dari total 129 juta pekerja produktif di Indonesia.
"Dan kalau ditambahkan dengan sektor menengah hanya 6%, sisanya di usaha mikro dan kecil," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, ia menekankan bahwa yang diinginkan pengusaha dan menjadi tugas dari pekerja ialah menumbuhkan produktivitas perusahaan. Menurutnya, hal inilah yang menjadi kewajiban pekerja, yang pada intinya akan berpengaruh besar pada kinerja perusahaan dan keberlangsungan pekerjaan sang buruh.
"Di mana titik optimum kepentingan pengusaha dan pekerja? Ini mata uang keping. Titik optimumnya apa? Harus pada produktivitas, dan produk akhir apakah barang atau layanan bisa dibeli oleh pasar. Kalau tidak ya akhirnya perusahaan mati juga, karyawan kehilangan pekerjaan juga," tutup Budi.