Tidak hanya itu, dikatakan Syafrin, penutupan perlintasan sebidang juga demi keteraturan dan ketertiban di kawasan. Stasiun Palmerah.
"Terjadinya integrasi antara KRL dan angkutan lanjutan di kawasan Stasiun Palmerah, sehingga terjadi pergerakan menerus dari pengguna angkutan umum baik pengguna KRL ke angkutan lanjutan maupun sebaliknya, dengan demikian akan tercipta keteraturan dan ketertiban di kawasan Stasiun Palmerah," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun surat yang diteken oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo ini menyampaikan tiga poin penting, yaitu:
1. Untuk mendukung pelaksanaan program penataan stasiun tahap 2 di Stasiun Palmerah dan dalam rangka peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melaksanakan penutupan perlintasan sebidang kereta api JPL 43 Jalan Gelora Jakarta Selatan (Stasiun Palmerah).
2. Pelaksanaan penutupan perlintasan sebidang kereta api sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) di atas akan mulai diberlakukan pada tanggal 29 November sebagaimana timeline pelaksanaan terlampir.
3. Terhadap pelaksanaan penutupan perlintasan sebidang tersebut, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan manajemen rekayasa lalu lintas di sekitar kawasan Stasiun Palmerah, khususnya untuk mengarahkan pengguna jalan dari arah Jalan Gelora yang menuju Pasar Palmerah dan/atau Jalan S. Parman.
(hek/zlf)