Mengintip Gaji Presiden AS, Lebih Gede Mana Sama Presiden RI?

Mengintip Gaji Presiden AS, Lebih Gede Mana Sama Presiden RI?

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 30 Nov 2020 19:00 WIB
Illustrasi Rupiah dan Dollar
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Presiden sebagai pemegang jabatan tertinggi di suatu negara tentunya akan membuat banyak orang berpikir bahwa gaji presiden nilainya fantastis. Hal itu sebanding bila membayangkan beratnya tugas seorang presiden.

Amerika Serikat (AS) sebagai negara dengan kekuatan ekonomi terbesar di dunia menggaji presidennya sebesar US$ 400.000/tahun, sebagaimana dilansir CNBC, Senin (30/11/2020), angka tersebut setara Rp 5,6 miliar (kurs Rp 14.074). Jika dibagi 12 bulan maka gajinya adalah Rp 466 juta/bulan.

Selain itu, tunjangan yang didapat Presiden AS sebesar US$ 50.000/tahun atau setara Rp 703.700.000 dan Rp 58,6 juta/bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden AS juga mendapat tunjangan lainnya, seperti tunjangan perjalanan sebesar US$ 100.000 dan tunjangan hiburan sebesar US$ 19.000.

Besar mana gaji presiden AS dan Indonesia?

ADVERTISEMENT

Gaji presiden RI diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pasal 2 menjelaskan gaji pokok presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain presiden dan wakil presiden.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden adalah Rp 5.040.000 untuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung.

Hal di atas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan.

Jadi, gaji presiden Indonesia adalah Rp 30.240.000, yakni hasil dari Rp5.040.000 dikalikan 6.

Berapa tunjangan presiden Indonesia? Hal itu telah diatur di dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Di dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa tunjangan presiden adalah sebesar Rp 32.500.000. Artinya, total gaji dan tunjangan yang diterima presiden Indonesia adalah Rp 62.740.000 per bulan.


Hide Ads