Keempat, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan akan diintegrasikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga karena fungsi tersebut merupakan fungsi pemerintah yang bisa dilaksanakan oleh kementerian tersebut.
Kelima, Komisi Pengawasan Haji Indonesia akan diintegrasikan kepada Kementerian Agama.
"Selanjutnya yang keenam adalah Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang diintegrasikan kepada Kementerian Koordinator bidang Perekonomian karena memang tugasnya sangat berkaitan dengan bidang koordinasi bidang perekonomian," papar Rini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jokowi Sudah Bubarkan 37 Lembaga hingga 2020 |
Kemudian ketujuh, Badan Pertimbangan Telekomunikasi akan dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kedelapan, Komisi Nasional Lanjut Usia akan dikembalikan atau diintegrasikan kepada Kementerian Sosial.
"Yang kesembilan adalah Badan Olahraga Profesional Indonesia yang tentu saja akan diintegrasikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Mengingat Kementerian Pemuda dan Olahraga juga saat ini melaksanakan fungsi olahraga prestasi, bukan hanya olahraga amatir, dan saat ini sudah menjadi salah satu tugas kedeputian di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga," tutur Rini.
Kesepuluh, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia akan diintegrasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(toy/hns)