Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 10 lembaga. Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020. Bagaimana nasib pegawai di lembaga tersebut?
Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengatakan lembaga yang dibubarkan banyak yang sudah tidak ada pegawainya.
"Tentu saja tidak seluruhnya lembaga-lembaga non struktural ini ada ASN-nya memang ya, hanya beberapa saja, tidak terlalu banyak," kata Rini dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalaupun di lembaga tersebut ada pegawainya, kebanyakan adalah pegawai kontrak. Untuk pengalihan pegawai tersebut akan dibicarakan lebih lanjut.
"Kami sudah melakukan pengecekan, paling ada beberapa terutama mungkin di badan yang mengelola wilayah Suramadu, namun lebih banyak kepada pegawai-pegawai yang bersifat kontrak dan nanti tentu saja akan dibicarakan bagaimana pengalihannya," paparnya.
Dia juga merincikan nasib 10 lembaga yang dibubarkan. Pertama, Dewan Riset Nasional yang tugas dan fungsinya akan diintegrasikan kepada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.
"Yang kedua adalah Dewan Ketahanan Pangan yang akan diintegrasikan kepada Kementerian Pertanian. Saat ini posisi ketahanan pangan sudah dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan yang ada di Kementerian Pertanian," sebutnya.
Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya dan Madura, untuk pengembangan kewilayahannya akan dialihkan kepada Kementerian PUPR, dan yang berkaitan dengan masalah kepelabuhanan akan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan.
Langsung kllik halaman berikutnya untuk daftar lembaga lainnya yang dibubarkan.