Jokowi Bubarkan 10 Lembaga, Bagaimana Nasib Pegawainya?

Jokowi Bubarkan 10 Lembaga, Bagaimana Nasib Pegawainya?

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 01 Des 2020 17:03 WIB
Presiden Jokowi dalam rapat penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 10 lembaga. Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020. Bagaimana nasib pegawai di lembaga tersebut?

Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengatakan lembaga yang dibubarkan banyak yang sudah tidak ada pegawainya.

"Tentu saja tidak seluruhnya lembaga-lembaga non struktural ini ada ASN-nya memang ya, hanya beberapa saja, tidak terlalu banyak," kata Rini dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalaupun di lembaga tersebut ada pegawainya, kebanyakan adalah pegawai kontrak. Untuk pengalihan pegawai tersebut akan dibicarakan lebih lanjut.

"Kami sudah melakukan pengecekan, paling ada beberapa terutama mungkin di badan yang mengelola wilayah Suramadu, namun lebih banyak kepada pegawai-pegawai yang bersifat kontrak dan nanti tentu saja akan dibicarakan bagaimana pengalihannya," paparnya.

ADVERTISEMENT

Dia juga merincikan nasib 10 lembaga yang dibubarkan. Pertama, Dewan Riset Nasional yang tugas dan fungsinya akan diintegrasikan kepada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

"Yang kedua adalah Dewan Ketahanan Pangan yang akan diintegrasikan kepada Kementerian Pertanian. Saat ini posisi ketahanan pangan sudah dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan yang ada di Kementerian Pertanian," sebutnya.

Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya dan Madura, untuk pengembangan kewilayahannya akan dialihkan kepada Kementerian PUPR, dan yang berkaitan dengan masalah kepelabuhanan akan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan.

Langsung kllik halaman berikutnya untuk daftar lembaga lainnya yang dibubarkan.

Keempat, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan akan diintegrasikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga karena fungsi tersebut merupakan fungsi pemerintah yang bisa dilaksanakan oleh kementerian tersebut.

Kelima, Komisi Pengawasan Haji Indonesia akan diintegrasikan kepada Kementerian Agama.

"Selanjutnya yang keenam adalah Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang diintegrasikan kepada Kementerian Koordinator bidang Perekonomian karena memang tugasnya sangat berkaitan dengan bidang koordinasi bidang perekonomian," papar Rini.

Kemudian ketujuh, Badan Pertimbangan Telekomunikasi akan dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kedelapan, Komisi Nasional Lanjut Usia akan dikembalikan atau diintegrasikan kepada Kementerian Sosial.

"Yang kesembilan adalah Badan Olahraga Profesional Indonesia yang tentu saja akan diintegrasikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Mengingat Kementerian Pemuda dan Olahraga juga saat ini melaksanakan fungsi olahraga prestasi, bukan hanya olahraga amatir, dan saat ini sudah menjadi salah satu tugas kedeputian di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga," tutur Rini.

Kesepuluh, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia akan diintegrasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.


Hide Ads