Duh! Urusan Ini Kadang Ribet dan Bikin UMKM Sulit Berkembang

Duh! Urusan Ini Kadang Ribet dan Bikin UMKM Sulit Berkembang

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 01 Des 2020 22:49 WIB
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), menggelar uji coba Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), di kantor pusat BKPM, Jakarta, Kamis (15/01/2015). Perizinan terintegrasi yang sering disebut one stop service ini diyakini dapat memangkas waktu pengurusan perizinan usaha.
Ilustrasi pengurusan perizinan/Foto: rengga sancaya

Bahlil menambahkan tidak perlu malu mengaku pengusaha kelas UMKM. Pasalnya di Indonesia turut UMKM menciptakan 120 juta lapangan kerja.

"Jadi tidak perlu merasa malu untuk mengatakan kita adalah pengusaha UMKM, tidak boleh ada kata-kata malu itu," kata dia dalam diskusi online, Selasa (1/12/2020).

Dia mengungkapkan pada 1998 UMKM merupakan penyelamat ekonomi negara saat krisis ekonomi melanda. UMKM menyelamatkan saat krisis ekonomi 1998, bukan konglomerasi atau korporasi besar

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bahlil untuk mempermudah perizinan UMKM ini pemerintah telah menyediakan layanan OSS agar perizinan bisa lebih cepat dan efisien.

"Kalau dulu sebelum UU Cipta Kerja, perlakuannya untuk UMKM ini sama dengan membangun CV atau PT, makanya ribet. Dengan UU Cipta Kerja ini sekarang lewat OSS aja akan keluar satu surat itu sudah meliputi teknis yang ada," jelas dia.

ADVERTISEMENT


(hns/hns)

Hide Ads