Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa badan usaha milik negara (BUMN) mulai kesulitan mencari pendanaan bersumber dari utang. Hal itu disampaikan oleh Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata.
Dalam bahan paparan Isa, sejumlah BUMN sudah mencatatkan Debt to Equity Ratio (DER) di atas batas wajar. Batas wajar rasio tingkat utang dibandingkan pendapatan kotor dan ekuitas sebesar 3-4 kali. DER digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan membayar utangnya.
"Sementara pada saat kita menyerahkan kepada BUMN-BUMN untuk melakukan atau mencari pembiayaan sendiri kita tahu banyak BUMN yang kemudian sudah mulai terkendala dalam kemampuannya untuk mencari pembiayaan yang bersifat utang," kata dia dalam diskusi publik yang tayang di saluran YouTube UU Cipta Kerja 1, kemarin Rabu (2/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tercatat hingga kuartal II-2020, DER dari Krakatau Steel 6,05, Waskita Karya 3,42, PT PP Properti 2,9, PT Timah 2,82, Wijaya Karya 2,7, PT PP 2,81, Adhi Karya 5,76, Garuda Maintenance Facility Aero Asia 4,83, Jasa Marga 3,26.
Pemerintah, dijelaskannya bisa saja meminjam uang dari dalam maupun luar negeri dalam rangka mengumpulkan dana untuk melakukan pembangunan. Namun, disadari bahwa semua orang mengharapkan pemerintah selalu bisa mengendalikan utang.
"Jadi, terdapat kesenjangan antara kemampuan kita untuk mengumpulkan dana dan kebutuhan yang semakin lama memang semakin tinggi karena kita memang penuh antusiasme untuk membangun negeri ini," sebutnya.
Baca juga: BUMN Mulai Kesulitan Cari Utang! |
Lalu apa yang harus dilakukan pemerintah? Penjelasannya di halaman selanjutnya.