Iskandar menerangkan dibutuhkan terobosan untuk menyerap angkatan kerja yang jumlahnya mencapai 58,5 juta orang itu.
"Maka itu ini perlu suatu terobosan untuk bisa menyerap tenaga kerja Indonesia tadi baik itu tenaga kerja baru, maupun pengangguran yang ada, maupun orang yang belum bekerja secara optimal tadi," sebutnya.
Dijelaskannya, untuk menyerap angkatan kerja tersebut tidak bisa dengan cara yang biasa-biasa saja. Di sisi lain, Indonesia akan dihadapkan pada bonus demografi di mana Indonesia kebanjiran penduduk usia kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu kita butuh investasi untuk menyerap tenaga kerja dari pekerja baru, dari pengangguran, dari yang setengah bekerja tadi. Oleh karena itu apa yang perlu kita lakukan? Transformasi ekonomi," paparnya.
Transformasi ini akan mendorong investasi yang pada akhirnya melahirkan lapangan pekerjaan bagi mereka yang butuh pekerjaan.
"Tetapi bagaimana kita bisa melakukan transformasi untuk mendorong investasi tadi? ternyata permasalahan kita kalau kita lihat ternyata kalau kita lihat saving kita tidak cukup untuk menutupi investasi kita. Orang tidak tertarik, orang tidak terlalu berminat menginvestasikan di Indonesia karena banyaknya permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam perizinan dan iklim usaha," ungkapnya.
Salah satu upaya untuk memperbaiki persoalan perizinan dan membenahi iklim berusaha, ditambahkannya yakni Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).
(toy/zlf)