Seorang petugas Mobile Customer Service (MCS) ditangkap oleh Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Hal ini dibenarkan oleh PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT).
Petugas MCS tersebut bertugas di Jalan Tol Gempol-Pandaan yang dikelola oleh Anak Usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT JPT. Direktur Utama PT JPT Charles Lendra menjelaskan bahwa peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Selasa (01/12) lalu karena dugaan adanya petugas MCS yang mengonsumsi narkoba.
"Berdasarkan kronologi dari Kepolisian, yang bersangkutan ditangkap saat sedang melaksanakan tugas patroli shift 2 (pukul 14.00-21.00 WIB) di Km 53 Jalan Tol Gempol-Pandaan arah Pandaan. Petugas ini merupakan karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT) PT JPT," kata Charles dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Charles mewakili manajemen PT JPT sangat menyesalkan kejadian tersebut dan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
"Kami menyerahkan proses hukum kepada pihak Kepolisian serta sebagai langkah antisipasi agar kejadian yang sama tidak terulang kembali, kami akan memperketat pengawasan dan pembinaan kepada seluruh petugas," imbuh Charles.
Charles juga menyatakan tidak mentolerir tindakan yang bersangkutan dan akan memberikan sanksi tegas kepada karyawan tersebut berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebagai langkah konkret dalam waktu dekat, PT JPT akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur melakukan tes urin bagi seluruh petugas operasional yang bertugas di Jalan Tol Gempol-Pandaan sebagai langkah preventif untuk mendeteksi lebih dini kemungkinan adanya penyalahgunaan narkoba lainnya.
Baca juga: BUMN Mulai Kesulitan Cari Utang! |
Sebelumnya diketahui, Polisi mengamankan seorang pegawai Jasa Marga. Tersangka bernama Arif Trilaksana (24) itu kedapatan mempunyai ganja.
Polisi menyita 2 poket ganja seberat 2 gram dari tersangka. Tersangka diamankan pada Selasa (1/12) sore di Tol Gempol-Pandaan KM 53 saat sedang berpatroli.
"Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial AT, yaitu pekerjaan sebagai pegawai tetap Jasa Marga. Pada saat penangkapan, anggota Opsnal mengejar di jalan tol Gempol -Pandaan," ujar Kanit Tim Sus Reskoba Polrestabes Surabaya Iptu Yudi Saeful Yudi saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (2/11/2020).
(ara/fdl)