Pemerintah menyiapkan aturan yang mampu meningkatkan investasi di Indonesia. Salah satu yang sedang dilakukan pemerintah adalah mengatur ulang kebijakan-kebijakan daerah yang menyangkut dengan investasi.
Pengaturan ulang ini juga dalam rangka menindaklanjuti UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja. Pemerintah sendiri sedang menyusun 44 aturan turunan yang berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan pengaturan ulang kebijakan investasi di daerah pun dalam rangka meningkatkan daya saing daerah, mendukung Ease of Doing Business (EODB).
Selanjutnya, dikatakan Iskandar adalah memperkuat penyelarasan kebijakan pajak antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka telah disusun RPP Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
"Pemerintah melalui UU Cipta kerja akan menata ulang, salah satunya PDRD. Kita tahu banyak pajak daerah dan retribusi daerah dengan tarif tinggi dapat menghambat investasi di daerah. Dampaknya perusahaan-perusahaan usaha itu tidak mau melakukan investasi di daerah," ujar Iskandar dalam keterangan resminya yang dikutip detikcom, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Adapun pokok-pokok pengaturan RPP PDRD antara lain penyesuaian tarif pajak dan retribusi oleh pemerintah pusat, pengawasan pajak dan retribusi, serta dukungan pemerintah pusat atas kualitas pelayanan pemerintah daerah.
Sementara itu, Iskandar bilang RPP Lembaga Pengelola Investasi (LPI) disusun sebagai salah satu bentuk pelaksanaan investasi pemerintah.
"Lembaga pengelola dana investasi tersebut bertujuan untuk mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan dan mengurangi ketergantungan dana jangka pendek," katanya.