Terdapat sembilan mandat yang diklasterkan menjadi tiga peraturan pemerintah yaitu modal LPI, tata kelola LPI, dan perlakukan perpajakan LPI. Menurut Iskandar, RPP ini akan membantu optimalisasi nilai investasi pemerintah dengan meningkatkan alternatif pembiayaan melalui FDI dan memberikan kepastian hukum.
"Seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja akan mempertimbangkan masukan dan usulan dari seluruh komponen masyarakat," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iskandar menjelaskan, sosialisasi pemerintah pusat ke seluruh daerah Indonesia ini dalam rangka menyusun aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Dalam proses penyusunan ini, pemerintah pun membentuk tim independen yang akan berkunjung ke beberapa kota untuk menyerap masukan dan tanggapan dari masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
Melanjutkan kegiatan serap aspirasi implementasi UU Cipta Kerja yang telah digelar di kota-kota di Indonesia sebelumnya, salah satunya di Kota Medan. Kegiatan serap aspirasi implementasi UU Cipta Kerja meliputi sektor keuangan, investasi pemerintah, kawasan ekonomi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan kemudahan berusaha.
"UU Cipta Kerja memberikan banyak perhatian dan afirmasi kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)," kata Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi.
Bentuk perhatian yang diberikan UU Cipta Kerja antara lain diberikannya perizinan tunggal, kemudahan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk mendapatkan Sertifikat Halal dengan biaya ditanggung pemerintah, memberikan insentif dan kemudahan bagi Usaha Menengah dan Besar yang bermitra dengan UMK, serta pengelolaan terpadu UMK melalui sinergi dengan pemangku kepentingan.
Selain itu, lanjut Elen, perhatian kepada UMKM juga diberikan melalui insentif fiskal serta pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM, alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendanai kegiatan pengembangan dan pemberdayaan UMKM, serta pemberian fasilitasi layanan bantuan dan perlindungan hukum bagi UMK.
"UU Cipta Kerja memberikan prioritas bagi produk/jasa UMK dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah. UU Cipta Kerja juga memberikan alokasi 30% bagi UMK untuk memanfaatkan infrastruktur publik, apakah terminal, bandara, rest area dan sebagainya," ungkap Elen.
Di samping melaksanakan kegiatan sosialisasi di kota-kota, pemerintah juga membuka ruang kepada publik untuk memberikan masukan langsung melalui portal UU Cipta Kerja melalui laman uu-ciptakerja.go.id.
(hek/fdl)