Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan membuka berbagai opsi mengenai skema pembayaran utang PT Minarak Lapindo Jaya kepada pemerintah.
Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan opsi-opsi tersebut mulai dari pembayaran secara tunai maupun melalui penyerahan aset yang dimiliki oleh anak usaha Lapindo Brantas Inc ini.
"Mereka mau menyerahkan aset, oke kita jajaki itu. Kita akan lihat aset mana, aset wilayah terdampak yang ditawarkan kita akan lihat," kata Isa dalam video conference, Jumat (4/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang nilainya cukup tidak masalah, tapi kalau tidak mencukupi kita akan menghendaki cara lain termasuk pembayaran tunai, itu menjadi opsi utama, dan kami melihat opsi lain yang bisa mereka pakai untuk melunasi," tambahnya.
Saat ini, dikatakan Isa, terdapat berbagai progres upaya penyelesaian di tubuh pemerintah. Hanya saja, upaya tersebut masih belum bisa dilakukan lantaran masih berkonsultasi dengan Kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kalau sudah ada kesimpulannya kita akan ambil action, dan kita nanti akan kasih tahu. Intinya sih gini, esensinya kita mau berprogres dengan mencoba berbagai cara agar kewajiban Lapindo Brantas ini bisa dipenuhi," ungkapnya.
Perlu diketahui, utang Lapindo kepada pemerintah sudah jatuh tempo sejak 10 Juli 2019. Tercatat, pihak Lapindo baru membayar utang dana talangan pemerintah sebesar Rp 5 miliar dari total Rp 773,382 miliar. Isa menyebut pihak Minarak Lapindo Jaya akan membayarkan utang dengan aset yang dimiliki.
"Mereka tawarkan untuk menggantinya atau membayarnya dengan aset. Jadi Lapindo sudah berkirim surat resmi, mereka minta untuk tukar aset saja, asetnya ada di wilayah terdampak itu maupun kalau dianggap kurang dari tempat lain," kata Isa dalam video conference, Jakarta, Jumat (12/6/2020).
(hek/ara)