Sri Mulyani Limpahkan Pengelolaan Piutang 'Receh' ke Instansi

Sri Mulyani Limpahkan Pengelolaan Piutang 'Receh' ke Instansi

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 04 Des 2020 13:16 WIB
Gedung Kementerian Keuangan
Gedung Kemenkeu/Foto: Yulida Medistiara/detikFinance

Maka dari itu, pemberian kewenangan terhadap K/L, dikatakan Lukman juga karena K/L dinilai lebih mengenali seluk beluk histori piutang yang ada sehingga dapat lebih efektif mengejar penyelesaian oleh debitur.

"Kita akan sosialisasikan dulu ke K/L nya secara menyeluruh dan kita berharap mulai 1 Januari sudah mulai ter-collect," ujarnya.

Melalui transformasi pengelolaan piutang ini, Lukman mengungkapkan pihak DJKN Kementerian Keuangan akan menyelesaikan 59.514 berkas kasus piutang negara (BKPN) dengan outstanding sejumlah Rp 75,3 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun beberapa terobosan yang dapat diupayakan K/L terkait dengan penagihan piutang negara, antara lain restrukturisasi, kerja sama penagihan, parate eksekusi, crash program, gugatan ke Pengadilan Negeri, dan penghentian layanan.

"Seluruh upaya ini akan didampingi oleh Kementerian Keuangan dan DJKN dengan dukungan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kepala K/L, serta rekonsiliasi data secara rutin," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

DJKN berharap dengan diterbitkannya PMK 163/2020 bisa meningkatkan kinerja PUPN dalam mengurus piutang negara yang memiliki jumlah signifikan, dengan memaksimalkan berbagai upaya dalam pendekatan eksekusi ataupun non eksekusi yang menjadi tugas dan kewenangan PUPN.


(hek/ara)

Hide Ads