Aparatur sipil negara/pegawai negeri sipil (ASN/PNS) berpeluang mendapatkan kenaikan gaji. Sebab, pemerintah sudah memberi sinyal kepada abdi negara dengan kriteria tertentu.
Tapi, itu tidak berlaku buat ASN secara keseluruhan. Kenaikan gaji kemungkinan akan diberikan kepada ASN yang bekerja di wilayah Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T), berisiko tinggi, dan berkinerja tinggi akan mendapatkan kenaikan gaji. Formula kebijakannya sedang disiapkan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN).
"Hal ini sangat penting dan harus didorong karena profesi ASN dengan bidang pekerjaan yang kompleks, berisiko tinggi, jauh dari akses pembangunan, membutuhkan insentif dan motivasi," kata Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB Rini Widyantini dalam Webinar Keadilan dalam Kesejahteraan ASN yang diselenggarakan oleh LAN secara virtual, mengutip CNBC Indonesia, Jumat (4/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskannya, di tahun 2020 ini LAN mendapat mandat dari pemerintah untuk melaksanakan pengkajian pada level prioritas nasional agar merumuskan atau mereformulasi kembali model insentif ASN dengan karakteristik khusus.
Karakteristik khusus yang dimaksud adalah ASN berisiko tinggi, yaitu ASN dalam lingkungan dan situasi strategis yang kemungkinan terpapar risiko dalam bidang kerjanya. Serta ASN yang melaksanakan tugas di wilayah 3T.
"Oleh karena itu, Kementerian PAN-RB mendukung penuh kajian terhadap pembaruan kesejahteraan ASN ini," sebutnya.
(toy/ara)