Pejabat Kemensos yang Kena OTT KPK Berpangkat Eselon 3, Segini Gajinya

Pejabat Kemensos yang Kena OTT KPK Berpangkat Eselon 3, Segini Gajinya

Soraya Novika - detikFinance
Sabtu, 05 Des 2020 16:00 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Foto: Ari Saputra

Selain tunjangan kinerja dan gaji pokok, PNS di kementerian biasanya juga menerima tunjangan jabatan. Pada dasarnya, jenis tunjangan ini hanya diberikan untuk para PNS yang diangkat dan bekerja di jabatan struktural.

Untuk pejabat Eselon 3a, besaran tunjangan yang didapatkan sebesar Rp 1.260.000 per bulan. Sedangkan untuk pejabat Eselon 3b tunjangan yang didapatkan sebesar Rp 980.000 per bulan.

Ada juga tunjangan suami/istri juga masuk ke dalam daftar gaji kementerian 2020. Tunjangan itu sudah ditetapkan di dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974, yang mengatakan bahwa setiap pegawai negeri memiliki hak untuk mendapatkan gaji yang layak dan sesuai dengan tanggung jawabnya. Untuk besarannya sendiri, tunjangan suami/istri ini akan diberikan sebesar lima persen dari gaji pokok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, apabila keduanya bekerja sebagai PNS, maka tunjangan suami/istri hanya akan diberikan kepada yang memiliki gaji pokok lebih besar, sesuai dengan Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977.

Lalu, ada tunjangan anak. Tunjangan ini tercantum dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Tunjangan ini tidak hanya berlaku untuk anak kandung saja, tetapi juga berlaku untuk anak angkat.

ADVERTISEMENT

Hanya saja, untuk bisa mendapatkan tunjangan tersebut, anak-anak harus memenuhi beberapa kriteria yang di antaranya, yaitu berusia kurang dari 18 tahun, belum memiliki penghasilan pribadi, belum pernah menikah dan menjadi tanggungan pegawai kementerian atau PNS yang bersangkutan.

Kemudian, untuk besaran tunjangan anak sendiri, pemerintah memberikan jatah sebanyak 2% untuk setiap anak. Dan jumlah anak yang dapat menerima tunjangan ini hanya dibatasi sebanyak tiga orang, yang terdiri dari dua anak kandung dan satu anak angkat.


(fdl/fdl)

Hide Ads