Masalah yang Bikin Susi Dituntut Rp 1 Triliun
Dalam catatan detikcom, Susi pernah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh pemilik kapal MV Hai Fa yang saat itu diduga mengangkut ikan ilegal dari laut Indonesia. Padahal dirinya melakukan pemberantasan pencurian ikan tapi justru kena tuntutan Rp 1 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susi saat itu memohon Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat peraturan untuk melawan praktik illegal fishing seperti yang sudah diterapkan di Amerika Serikat (AS). Bila ada payung hukum ini, aparat di lapangan langsung eksekusi semua pelaku illegal fishing di tengah laut.
Hal itu agar para aparat kementeriannya tak lagi jadi bulan-bulanan penuntut hukum dalam illegal fishing. Ia mencontohkan kasus kapal pencuri ikan Hai Fa yang hanya dihukum ringan, dan kemudian bebas melenggang ke luar negeri. Kapal Hai Fa hanya didenda Rp 200 juta, bersama 900 ton udang dan ikan, termasuk 66 ton ikan hiu yang dilarang ditangkap di Indonesia.
"Jadi saya sudah tidak bisa apa-apa. Yang tersisa malah sekarang adalah tuntutan mereka atas ganti rugi berhentinya mereka beroperasi yang mencuri ikan kita yang ditujukan pada saya sebesar Rp 1 triliun," kata Susi saat rapat kerja dengan Komisi IV, 16 Juni 2015.
Susi waktu itu mengatakan akan meminta Jaksa Agung untuk melakukan pembelaan.
"Tapi di sini jelas-jelas bahwa penegakan hukum di sini masih belum melihat konsensus nasional sebagai kepentingan nasional," katanya.
(upl/upl)