Pemerintah Argentina mencari alternatif pembiayaan untuk penanganan pandemi Corona (COVID-19). Salah satu kebijakan yang sudah disetujui parlemen adalah pungutan pajak minimal 2% untuk orang-orang kaya.
Dilansir dari CNBC, Senin (7/12/2020), Parlemen menyetujui pemungutan tersebut melalui pengesahan Rancangan Undang-undang (UU) yang punya julukan UU Pajak Jutawan. UU itu disahkan dengan perolehan 42 suara yang menang atas 26 suara.
Dengan UU itu, warga Argentina yang mempunyai kekayaan lebih dari 200 juta peso atau sekitar Rp 33,9 miliar harus membayar pajak kekayaan minimal 2%. Tercatat, ada sekitar 12.000 orang dengan kekayaan lebih dari itu, yang harus merogoh kantongnya untuk memenuhi kewajiban pajak sekali bayar itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan UU itu, diproyeksi Argentina akan memperoleh penerimaan pajak hingga US$ 3,7 miliar atau sekitar Rp 52,38 triliun (kurs Rp 14.157). Nantinya, uang itu akan digunakan untuk membeli peralatan dan perlengkapan medis, memberi stimulus bagi UMKM, dan membantu masyarakat miskin menghadapi pandemi.
Argentina merupakan negara ke-5 di dunia yang mencatat infeksi Corona lebih dari 1 juta kasus pada Oktober lalu. Negara dengan populasi 45 juta jiwa itu sudah mencatat infeksi Corona sebanyak 1,5 juta kasus, dan 39.770 kematian.
Saat berjuang memberantas virus ganas itu dengan kebijakan lockdown, perekonomian Argentina kian runtuh. Tingkat pengangguran, inflasi, dan tingkat kemiskinan tinggi menggerogoti negara tersebut, belum lagi utang pemerintah yang terus membengkak.
Di sisi lain, OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) memprediksi ekonomi Argentina akan mengalami kontraksi hingga minus 12,9% untuk tahun 2020.