Tarif Pungutan Ekspor Sawit Diubah, Tertinggi US$ 255 per Ton

Tarif Pungutan Ekspor Sawit Diubah, Tertinggi US$ 255 per Ton

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 08 Des 2020 19:11 WIB
Geliat industri sawit tak lepas dari kontroversi terkait isu lingkungan hingga isu kemanusiaan. Seperti apa kehidupan para buruh perkebunan sawit?
Foto: AP Photo/Binsar Bakkara
Jakarta -

Pemerintah mengubah ketentuan tarif pungutan ekspor sawit melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Dengan PMK baru itu, pungutan ekspor CPO bisa naik secara berkala, dan tarif tertingginya bisa menyentuh US$ 255 per ton.

PMK baru ini menetapkan tarif pungutan ekspor dengan menyesuaikan kenaikan harga referensi ekspor CPO yang ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) setiap bulannya.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Musdhalifah Machmud menjelaskan, alasan pemerintah mengubah tarif pungutan ekspor itu ialah untuk memperbaiki produktivitas industri sawit melalui berbagai program. Pungutan ekspor yang lebih besar dari sebelumnya jika menyesuaikan harga CPO yang sedang tinggi itu akan dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk melaksanakan program-program perbaikan produktivitas itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dasar pertimbangan penyesuaian tarif itu adalah adanya tren positif harga CPO (crude palm oil), dan keberlanjutan pengembangan layanan dukungan pada program pengemabngan industri sawit nasional," ungkap Musdhalifah dalam sosialisasi PMK 191/2020 yang digelar virtual, Selasa (8/12/2020).

Menurutnya, industri kelapa sawit sendiri tak terpengaruh pandemi Corona, justru mendongkrak kinerjanya dengan permintaan yang tetap terjaga. Bahkan, ia menyampaikan, nilai ekspor produk sawit sampai September 2020 mencapai US$ 15.486 miliar. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan periode yang sama di 2019 yang hanya sebesar US$ 14.458 miliar. Kondisi itu juga beriringan dengan harga CPO yang terus naik, dan terakhir mencapai US$ 870,77 per metrik ton di Desember ini.

ADVERTISEMENT

"Stabilnya harga sawit di tengah anomali harga komoditas lainnya, antara lain disebabkan terjaganya permintaan minyak sawit domestik di mana kita selenggarakan melalui program mandatory B30," urainya.

Adapun program-program yang akan digencarkan pemerintah melalui BPDPKS dengan dana pungutan ekspor yang telah diubah itu antara lain peningkatan kualitas dan kuantitas pelaksanaan program pengembangan SDM, penelitian dan pengembangan kelapa sawit dari hulu ke hilir untuk menciptakan inovasi-inovasi kreativitas, dan menjaga keberlangsungan industri kelapa sawit.

"Lalu juga peremajaan sawit rakyat, sarana dan prasarana, promosi, insentif biodiesel dengan tetap menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dan penyaluran dana BPDPKS," urai dia.

Perlu diketahui, dalam PMK 157/2020, tarif pungutan ekspor sawit sejak 29 Mei 2020 hingga 3 Desember lalu ialah 0-55%, tergantung pada jenis produk, mulai dari tandan buah segar (TBS), CPO, sampai produk turunannya.

Sementara itu, dalam PMK 191/2020, CPO dikenakan tarif pungutan ekspor sebesar US$ 55 per ton jika harganya berada di bawah atau sama dengan US$ 670 per ton. Jika harga CPO berada pada rentang US$ 670-695 per ton, maka tarif ekspornya mencapai US$ 60 per ton. Jika harganya naik lagi sebesar US$ 25 per ton, maka tarif ekspor juga naik sebesar US% 15 per ton. Hingga pada angka maksimalnya, tarif pungutan ekspor bisa tembus sebesar US$ 255 per ton jika harga CPO tembus di atas US$ 995 per ton.

Tak hanya CPO, kenaikan tarif itu juga berlaku bagi produk turunan lainnya seperti crude palm olein, crude palm stearin, palm fatty acid distillate (PFAD), refined bleached and deodorized palm oil (RBDPO), dan seterusnya.

(zlf/zlf)

Hide Ads