Nggak Bayar Duit Lembur Pilkada ke Pegawai, Awas Masuk Bui Bos!

Nggak Bayar Duit Lembur Pilkada ke Pegawai, Awas Masuk Bui Bos!

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 09 Des 2020 16:00 WIB
Guru Hamil Dipenjara Karena Berhubungan Seksual Dengan Murid
Foto: Australia Plus ABC

Kewajiban pengusaha itu sendiri tertuang dalam pasal ayat (1) dan (2) pasal 78 dalam UU Cipta, tepatnya di halaman 543. Berikut bunyinya:

(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:

a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.

ADVERTISEMENT

Hal itu juga ditekankan kembali dalam ayat (2) dan (3) pasal 85 UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berbunyi:

(2) Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus- menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur.

Adapun hak pekerja untuk libur di hari libur nasional, atau hari yang diliburkan tertuang dalam ayat (1) pasal 85 dalam UU 13/2003 yang berbunyi:

(1) Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.


(fdl/fdl)

Hide Ads