Masuk Kerja Saat Pilkada, Dapat Duit Lembur Berapa?

Masuk Kerja Saat Pilkada, Dapat Duit Lembur Berapa?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 09 Des 2020 17:21 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 hari ini, Rabu Desember 2020 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada 27 November 2020 lalu.

Kemudian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Surat yang ditujukan bagi gubernur di seluruh Indonesia itu menegaskan, karyawan yang tetap bekerja saat Pilkada wajib diberikan upah lembur dari pemberi kerja/pengusaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, ketentuan waktu dan upah lembur sendiri tertuang dalam Kepmenaker nomor 102 tahun 2004.

"Ini (Kepmenaker 102/2004) ketentuannya," ujar Dinar kepada detikcom.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, dalam pasal 8 ayat (1) Kepmenaker itu, perhitungan upah lembur berdasarkan upah bulanan. Kemudian, upah bulanan itu dibagi menjadi upah per jam. Cara menghitungnya adalah 1/173 kali upah sebulan.

Contoh perhitungan upah lembur saat Pilkada ada di halaman berikutnya>>>

Sebagai contoh, jika upah bulanannya adalah Rp 5.000.000, lalu dikali 1/173, maka upah per jamnya adalah Rp 28.901. Untuk lembur yang dilakukan pada hari libur, maka ada 3 cara perhitungannya, seperti yang tertuang dalam pasal 11 Kepmen tersebut.

Pertama, bagi pekerja yang bekerja selama 6 hari atau 40 jam dalam satu minggu dan harus lembur pada hari istirahat/libur resmi, maka upah lemburnya untuk 7 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam di setiap jamnya. Sesudahnya, pada jam ke-8 dibayar 3 kali upah sejam, dan jam ke-9 dibayar 4 kali upah sejam.

Kedua, bagi pekerja yang bekerja selama 6 hari atau 40 jam dalam satu minggu, lalu menemui hari libur resmi yang pada hari kerja terpendeknya, maka pada 5 jam pertama akan dibayar 2 kali upah sejam di setiap jamnya, jam ke-6 dibayar 3 kali upah sejam, jam ke-7 dan ke-8 dibayar 4 kali upah sejam.

Ketiga, bagi pekerja yang bekerja selama 5 hari atau 40 jam dalam satu minggu dan harus lembur pada hari istirahat/libur resmi, maka perhitungan upah lembur untuk 8 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam untuk setiap jamnya. Selanjutnya, pada jam ke-9 dibayar 3 kali upah sejam, dan jam ke-10 dan ke-11 dibayar 4 kali upah sejam.

Bagaimana jika ada pengusaha yang tak membayar upah lembur pada karyawannya?

"Pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada hari libur nasional atau hari yang diliburkan maka wajib membayar upah lembur. Pengusaha yang tidak membayar lembur terkena sanksi pidana penjara 1 sampai 12 bulan, atau denda Rp 10 juta sampai dan paling banyak Rp 100 juta," tegas Dinar.

Lebih lengkapnya, sanksi itu tertuang dalam pasal 187 ayat (1) dalam Bagian Kedua Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berikut bunyi pasalnya:

Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 7l ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat(2),Pasal79 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Pasal 85 ayat (3), atau Pasal 144 dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000.


Hide Ads