Menghitung Upah Lembur
Dinar menerangkan, ketentuan waktu dan upah lembur sendiri tertuang dalam Kepmenaker nomor 102 tahun 2004.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini (Kepmenaker 102/2004) ketentuannya," ujar Dinar.
Lebih lanjut, dalam pasal 8 ayat (1) Kepmenaker itu, perhitungan upah lembur berdasarkan upah bulanan. Kemudian, upah bulanan itu dibagi menjadi upah per jam. Cara menghitungnya adalah 1/173 kali upah sebulan.
Sebagai contoh, jika upah bulanannya adalah Rp 5.000.000, lalu dikalikan 1/173, maka upah per jamnya adalah Rp 28.901. Untuk lembur yang dilakukan pada hari libur, maka ada 3 cara perhitungannya, seperti yang tertuang dalam pasal 11 Kepmen tersebut.
Pertama, bagi pekerja yang bekerja selama 6 hari atau 40 jam dalam satu minggu dan harus lembur pada hari istirahat/libur resmi, maka upah lemburnya untuk 7 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam di setiap jamnya. Sesudahnya, pada jam ke-8 dibayar 3 kali upah sejam, dan jam ke-9 dibayar 4 kali upah sejam.
Kedua, bagi pekerja yang bekerja selama 6 hari atau 40 jam dalam satu minggu, lalu menemui hari libur resmi yang pada hari kerja terpendeknya, maka pada 5 jam pertama akan dibayar 2 kali upah sejam di setiap jamnya, jam ke-6 dibayar 3 kali upah sejam, jam ke-7 dan ke-8 dibayar 4 kali upah sejam.
Ketiga, bagi pekerja yang bekerja selama 5 hari atau 40 jam dalam satu minggu dan harus lembur pada hari istirahat/libur resmi, maka perhitungan upah lembur untuk 8 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam untuk setiap jamnya. Selanjutnya, pada jam ke-9 dibayar 3 kali upah sejam, dan jam ke-10 dan ke-11 dibayar 4 kali upah sejam.
(ara/ara)