Upah Lembur Pilkada Tak Dibayar, Pengusaha Bisa Masuk Bui

Upah Lembur Pilkada Tak Dibayar, Pengusaha Bisa Masuk Bui

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 10 Des 2020 06:10 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho

Upah Lembur Hak Pekerja

Pada dasarnya, membayar upah lembur memang kewajiban pengusaha yang sudah tertuang dalam peraturan perundang-undangan, sehingga memang ada sanksi yang sah secara hukum jika ada pengusaha yang tak melunasi kewajibannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kewajiban pengusaha itu sendiri tertuang dalam pasal ayat (1) dan (2) pasal 78 dalam UU Cipta, tepatnya di halaman 543. Berikut bunyinya:

(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:

ADVERTISEMENT

a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan

b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.

Hal itu juga ditekankan kembali dalam ayat (2) dan (3) pasal 85 UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berbunyi:

(2) Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus- menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur.

Adapun hak pekerja untuk libur di hari libur nasional, atau hari yang diliburkan tertuang dalam ayat (1) pasal 85 dalam UU 13/2003 yang berbunyi:

(1) Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.

Bagi pekerja yang harus masuk dan tidak memperoleh upah lembur Pilkada, ia menyarankan agar pekerja tersebut mengadu pada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat. "Pengaduan kepada Pengawas Disnaker provinsi," kata Dinar.


Hide Ads