Pekerja Wafat, BLT Gaji Bisa Diwariskan?

Pekerja Wafat, BLT Gaji Bisa Diwariskan?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 10 Des 2020 16:55 WIB
Bantuan langsung tunai (BLT) akan diberikan kepada pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Seperti apa rinciannya?
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pencairan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT gaji Rp 600.000 per bulan sudah memasuki termin atau gelombang kedua. Dari total 12,4 juta pekerja yang terdaftar, 11 juta orang sudah menerima.

Namun, bagaimana jika pekerja yang menerima subsidi gaji itu wafat? Apakah tetap menerima BSU tersebut?

Menjawab hal tersebut, Staf Khusus Kemenaker Reza Hafiz menerangkan, pekerja yang sudah wafat namun termasuk dalam penerima BSU karena memenuhi syarat, tetap akan mendapatkannya. Adapun syarat yang ditetapkan ialah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020 dan bergaji di bawah Rp 5 juta/bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika BLT gaji tersebut sudah masuk ke rekening bersangkutan, maka nantinya ahli waris yang bisa mengurusnya melalui mekanisme pemindah bukuan rekening di bank yang digunakan. Ahli waris yang sah adalah anggota keluarga.

"Ke orang tua bisa, ya anggota keluarga yang sah. Ya sesuai prosedur pemindahbukuan saja. Sama dengan kalau ada yang meninggal, gaji itu kan dipindah buku. Kalau dia masih single, itu ada prosedur pindah buku untuk anggota keluarga. Jadi pasti masih dibayar, karena rekeningnya terdaftar," jelas Reza dalam dialog FMB9 yang disiarkan virtual, Kamis (10/12/2020).

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan, jika seorang pekerja sudah menerima BSU di termin satu, kemudian memasuki pencairan termin kedua pekerja itu wafat, BSU akan tetap cair. Sehingga, pekerja yang wafat ketika pencairan BSU termin kedua tidak dihapus dari daftar penerima.

"Tidak ada laporan spesifik mengenai kalau tiba-tiba penerima meninggal. Tapi bisa diurus keluarga. Nanti ke kantor BPJS-nya," pungkas dia terkait BLT gaji.

(fdl/fdl)

Hide Ads