Airlangga: Timing UU Cipta Kerja Tepat!

Airlangga: Timing UU Cipta Kerja Tepat!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 11 Des 2020 11:45 WIB
omnibus law gaji 5 kali bonus
Foto: Luthfy Syahban/Tim Infografis
Jakarta -

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan UU Cipta Kerja muncul dalam waktu yang tepat. Pasalnya, UU sapu jagat ini mampu menggenjot penciptaan lapangan kerja yang banyak hilang selama pandemi Corona menghantam.

Menurut Airlangga, UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini akan mendorong transformasi ekonomi bagi Indonesia. Hal itu dilakukan melalui transformasi struktural dan birokrasi guna mendorong pemulihan ekonomi.

"Timing dari UU Cipta Kerja ini tepat, karena penciptaan lapangan kerja akan membantu mengurangi dampak negatif pandemi. Khususnya bagi mereka yang terkena PHK atau dirumahkan," ujar Airlangga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia melanjutkan, UU Cipta Kerja akan menjawab tantangan yang ada pada penyediaan lapangan kerja. Pasalnya, UU ini juga bisa memudahkan pendirian UMKM dan memberikan kepastian dari segi ekosistem investasi.

Di sisi lain, menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, kondisi pengangguran terbuka di Indonesia meningkat hingga 2,67 juta orang.

ADVERTISEMENT

Ida menjabarkan kondisi per Agustus 2020, jumlah pengangguran terbuka di Indonesia naik sebanyak 1,84% dari waktu yang sama di tahun 2019. Totalnya, kini pengangguran terbuka jumlahnya mencapai 9,77 juta orang.

"Jumlah pengangguran terbuka kita sekarang ada 9,77 juta orang dengan tingkat pengangguran 7,7%. Akibat pandemi ada pengangguran 2,67 juta atau meningkat 1,84%, bila dibandingkan dengan bulan Agustus tahun lalu," papar Ida.




(dna/dna)

Hide Ads