Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengajak para investor untuk mulai menanamkan modalnya ke Indonesia. Sebab, menurut Luhut, Indonesia memiliki potensi yang begitu besar. Apalagi, dengan adanya Omnibus Law proses perizinan diyakini menjadi lebih mudah dan ringkas.
"Saya ingin mengundang Anda semua untuk datang ke Indonesia dan mulai berinvestasi ke Indonesia mulai hari ini," ujar Luhut dalam acara US-Indonesia Investment Summit secara virtual, Jumat (11/12/2020).
"Indonesia saat ini sudah menetapkan UU Cipta Kerja yang secara history dapat meningkatkan Indonesia sebagai tujuan investasi dan Omnibus Law ini dapat menyederhanakan dan juga mensinkronisasi 8.000 lebih regulasi yang ada dari sekitar 500 Pemda dan yang akan berpihak kepada UMKM dan perusahaan besar," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Luhut: Kami Ingin Vaksinasi Mulai Akhir 2020 |
Untuk mendukung omnibus law tersebut pemerintah juga telah menyiapkan mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan. Adapun RPP ini akan mengatur Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam implementasi perizinan berbasis risiko (Risk Base Approach/RBA) di Indonesia.
Melalui RPP ini setiap K/L dan Pemda harus menggunakan pola yang sama dalam menetapkan tingkat risiko usaha yaitu tingkat risiko Rendah, Menengah atau Tinggi. Dengan begitu bisa memberikan kepastian dalam berusaha dan mengoptimalkan pengawasan kegiatan usaha.
Intinya, RPP tentang NSPK ini akan menjadi bagian dari penyederhanaan dan mengurangi hyper regulation di Indonesia.
"Kami akan menerapkan peraturan baru RPP tentang NSPK yang bisa memberikan kepastian dalam berusaha," tambahnya.