Pamer Omnibus Law ke Investor, Luhut: Kami Mau Jadi 4 Terbesar Dunia

Pamer Omnibus Law ke Investor, Luhut: Kami Mau Jadi 4 Terbesar Dunia

Soraya Novika - detikFinance
Jumat, 11 Des 2020 13:29 WIB
Menko Luhut Binsar Pandjaitan kunjungan ke Labuan Bajo
Foto: Dok. Kemenko Kemaritiman dan Investasi
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengajak para investor untuk mulai menanamkan modalnya ke Indonesia. Sebab, menurut Luhut, Indonesia memiliki potensi yang begitu besar. Apalagi, dengan adanya Omnibus Law proses perizinan diyakini menjadi lebih mudah dan ringkas.

"Saya ingin mengundang Anda semua untuk datang ke Indonesia dan mulai berinvestasi ke Indonesia mulai hari ini," ujar Luhut dalam acara US-Indonesia Investment Summit secara virtual, Jumat (11/12/2020).

"Indonesia saat ini sudah menetapkan UU Cipta Kerja yang secara history dapat meningkatkan Indonesia sebagai tujuan investasi dan Omnibus Law ini dapat menyederhanakan dan juga mensinkronisasi 8.000 lebih regulasi yang ada dari sekitar 500 Pemda dan yang akan berpihak kepada UMKM dan perusahaan besar," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mendukung omnibus law tersebut pemerintah juga telah menyiapkan mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan. Adapun RPP ini akan mengatur Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam implementasi perizinan berbasis risiko (Risk Base Approach/RBA) di Indonesia.

Melalui RPP ini setiap K/L dan Pemda harus menggunakan pola yang sama dalam menetapkan tingkat risiko usaha yaitu tingkat risiko Rendah, Menengah atau Tinggi. Dengan begitu bisa memberikan kepastian dalam berusaha dan mengoptimalkan pengawasan kegiatan usaha.

ADVERTISEMENT

Intinya, RPP tentang NSPK ini akan menjadi bagian dari penyederhanaan dan mengurangi hyper regulation di Indonesia.

"Kami akan menerapkan peraturan baru RPP tentang NSPK yang bisa memberikan kepastian dalam berusaha," tambahnya.

Luhut melanjutkan, Indonesia juga baru saja mendapat kepercayaan dari Amerika Serikat soal perpanjangan fasilitas kemudahan masuknya barang Indonesia ke AS atau Generalized System of Preferences (GSP) kepada Indonesia.

GSP adalah fasilitas pembebasan tarif bea masuk yang diberikan secara multilateral untuk barang-barang ekspor dari negara-negara berkembang ke Amerika sejak tahun 1974. Indonesia pertama kali mendapatkan fasilitas ini pada tahun 1980. Adanya fasilitas GSP ini bisa meningkatkan nilai ekspor produk RI sekaligus menguntungkan bagi investor.

"Indonesia telah menerima pembebasan tarif dengan skema GSP untuk3.572 pos tarif yang telah diklasifikasikan oleh US Customs and Border Protection (CBP) pada level Harmonized System (HS) 8-digit," ungkapnya.

Adapun 3.572 pos tarif tersebut mencakup produk-produk manufaktur dan semi manufaktur, pertanian, perikanan dan juga industri primer.

"Indonesia berharap agar perusahaan (investor) Amerika bisa melihat peluang ini. Pasar Indonesia sangat besar, terdiri dari lebih dari 200 juta penduduk dengan menyumbang nilai lebih dari US$ 1 triliun. Ditambah adanya visi presiden untuk 2045 kami ingin Indonesia menjadi ekonomi keempat terbesar di dunia dan juga dapat menggapai pencapaian secara dramatis untuk kebangkitan penduduk Indonesia di seluruh penjuru negeri," timpalnya.


Hide Ads