Para Pegawai Negeri Sipiln (PNS) patut berbahaghia. Tahun depan pemerintah memastikan adanya kenaikan gaji PNS tahun depan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah memastikan bahwa gaji pokok (gapok) PNS akan naik tahun depan. Namun kenaikan itu bakal terlaksana jika pengubahan sistem pangkat dan gaji PNS sudah selesai dilakukan.
Kenaikan gaji PNS ini disebabkan adanya pengalihan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan langsung masuk ke gapok. Berikut 3 faktanya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Dipastikan Naik
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan gaji pokok (gapok) pegawai negeri sipil (PNS) akan naik. Kenaikan itu bakal terlaksana jika pengubahan sistem pangkan dan gaji PNS sudah selesai dilakukan.
Kenaikan gaji PNS ini disebabkan adanya pengalihan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan langsung masuk ke gapok.
"Gaji pokok tentu akan naik karena komponen tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga masuk ke dalam gaji," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono saat dihubungi detikcom.
2. Pengubahan Sistem Pangkat
Pengalihan itu juga sejalan dengan pengubahan sistem pangkat. Dalam pengubahan ini nantinya para PNS hanya mendapat tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan saja.
"Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju sistem berbasis pada harga jabatan (job price) didasarkan pada nilai jabatan (job value), dimana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat," kata Paryono beberapa hari yang lalu.
Pengaturan tentang pangkat PNS saat ini masih saling terkait dengan pengaturan tentang Gaji PNS sebagaimana yang diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang Gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti Jaminan Pensiun PNS, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, Jaminan Kesehatan, dan lain-lain. Dalam beleid ini, gaji PNS belum termasuk tunjangan yang didapat.
Berapa sih gaji PNS seakarang? Buka halaman selanjutnya.