3 Fakta Rencana Gaji PNS Naik Tahun Depan

3 Fakta Rencana Gaji PNS Naik Tahun Depan

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 11 Des 2020 18:00 WIB
Perjalanan kenaikan gaji PNS
Gaji PNS Naik 2021 (Foto: Zaki Alfarabi)
Jakarta -

Para Pegawai Negeri Sipiln (PNS) patut berbahaghia. Tahun depan pemerintah memastikan adanya kenaikan gaji PNS tahun depan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah memastikan bahwa gaji pokok (gapok) PNS akan naik tahun depan. Namun kenaikan itu bakal terlaksana jika pengubahan sistem pangkat dan gaji PNS sudah selesai dilakukan.

Kenaikan gaji PNS ini disebabkan adanya pengalihan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan langsung masuk ke gapok. Berikut 3 faktanya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Dipastikan Naik

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan gaji pokok (gapok) pegawai negeri sipil (PNS) akan naik. Kenaikan itu bakal terlaksana jika pengubahan sistem pangkan dan gaji PNS sudah selesai dilakukan.

Kenaikan gaji PNS ini disebabkan adanya pengalihan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan langsung masuk ke gapok.

ADVERTISEMENT

"Gaji pokok tentu akan naik karena komponen tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga masuk ke dalam gaji," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono saat dihubungi detikcom.

2. Pengubahan Sistem Pangkat

Pengalihan itu juga sejalan dengan pengubahan sistem pangkat. Dalam pengubahan ini nantinya para PNS hanya mendapat tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan saja.

"Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju sistem berbasis pada harga jabatan (job price) didasarkan pada nilai jabatan (job value), dimana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat," kata Paryono beberapa hari yang lalu.

Pengaturan tentang pangkat PNS saat ini masih saling terkait dengan pengaturan tentang Gaji PNS sebagaimana yang diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang Gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti Jaminan Pensiun PNS, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, Jaminan Kesehatan, dan lain-lain. Dalam beleid ini, gaji PNS belum termasuk tunjangan yang didapat.

Berapa sih gaji PNS seakarang? Buka halaman selanjutnya.

3. Gaji PNS Saat Ini

Gaji PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200


Hide Ads