Selain membatasi operasional mal di Jabodetabek, Luhut juga meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar kantor-kantor di Ibu Kota menerapkan aktivitas bekerja dari rumah atau work from home (WFH) terhadap 75% pegawai.
"Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi WFH 75%," ujar Luhut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semua pengetatan itu, baik jam operasional mal, restoran, tempat hiburan, hingga kebijakan WFH 75% dilakukan demi mencegah kenaikan kasus baru virus Corona (COVID-19), terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Meski begitu, Luhut menegaskan pengetatan ini bukanlah PSBB darurat.
"Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," pungkasnya.
(fdl/fdl)