Pemerintah baru saja mengubah aturan bepergian keluar kota selama masa pandemi. Masyarakat yang hendak keluar kota menggunakan kereta api (KA) jarak jauh hingga pesawat, kini wajib menyertakan hasil rapid test antigen. Alasannya, karena tes satu ini dianggap memiliki sensitivitas yang lebih baik dibandingkan rapid test antibodi.
Oleh karena itu, biaya rapid test antigen ini pun cenderung lebih tinggi daripada rapid test antibodi. Namun, pemerintah memang belum menetapkan tarif batas maksimal tes ini. Namun, menurut catatan detikcom, beberapa rumah sakit mematok harga tes ini di kisaran Rp 200 ribu-600 ribu.
Lalu, berapa sih harga rapid test antigen ini dipatok di bandara?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Angkasa Pura II (Persero) alias AP II mengumumkan bahwa seluruh bandaranya mewajibkan tes COVID-19 yang jadi syarat wajib bepergian mulai dari PCR test hingga rapid test antigen.
Semua jenis tes itu tersedia di fasilitas Airport Health Center yang ada di bandara-bandara AP II. Khusus di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), fasilitas Airport Health Center itu bisa ditemui di SMMILE Center Terminal 3.
Menurut President Director AP II Muhammad Awaluddin, biaya rapid test antigen di Bandara Soetta itu dipatok sebesar Rp 385 ribu. Namun, hasilnya bisa diketahui dengan cepat cukup menunggu 15 menit langsung keluar. Sedangkan, hasil PCR test di Airport Health Center SMMILE Center Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang juga dapat diketahui dalam waktu 15 menit dipatok sebesar Rp 1,385 juta.
Bila bersedia menunggu lebih lama yakni dalam 24 jam biayanya bisa lebih murah yaitu Rp 885.000 untuk sekali tes per individu.
Berlanjut ke halaman berikutnya.