Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo sudah menjelaskan soal syarat rapid antigen ini. Apa katanya?
Syafrin menjelaskan aturan ini akan mulai berlaku pada 18 Desember-8 Januari 2020 untuk calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut, dan bus. Pada periode tersebut penumpang di semua moda wajib melampirkan rapid test antigen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi begini, untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid test antigen ketentuannya misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan," kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat.
"Nah mulai tanggal 18, sampai dengan tanggal 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen," ujarnya.
Syafrin menyebut pihaknya memprioritaskan calon penumpang angkutan udara untuk menyertakan hasil rapid test antigen.
Pergerakan individu antarkota dan antarprovinsi itulah, sebut Syafrin, yang akan menjadi fokus utama.
"Kita prioritasnya di udara, untuk menyertakan itu, tentu untuk pergerakan antarkota antarprovinsi itu yang kita utamakan," ungkap Syafrin.
(eds/eds)