Jakarta -
Sidang kasus gugatan balik Ace Hardware terhadap pihak yang mengajukan pailit kembali bergulir hari ini. Sebelumnya, kedua belah pihak sudah melakukan mediasi sejak 19 November 2020 namun gagal.
Akhirnya perkara diteruskan ke meja sidang hari ini. Sidang pun sudah dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB, Kamis (17/12/2020). Agenda persidangan dengan nomor perkara 599/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst hari ini adalah pemberian dan pembacaan gugatan dari pihak Ace Hardware kepada tergugat Wibowo and Partners.
Sidang pun berjalan dengan cepat, hanya sekitar 5 menit. Majelis Hakim cuma menerima daftar gugatan yang diberikan oleh kuasa hukum Ace Hardware, Nani Widyawati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk mempersingkat waktu kita anggap gugatan ini sudah dibacakan. Selanjutnya, kita menunggu jawaban dari tergugat, kita sepakati di tanggal 7 Januari ya," kata Hakim Ketua yang memimpin sidang.
Ditemui usai rapat, masing-masing pihak irit bicara. Kuasa hukum Ace Hardware hanya mengatakan pihaknya cuma menyampaikan gugatan dan menunggu jawaban dari pihak tergugat.
"Intinya kami (Ace Hardware) kan kemarin mediasi ini gagal dan lanjut sidang. Pokoknya kita sudah berikan surat gugatannya nanti tinggal dijawab sama mereka. Kami cuma bisa sampaikan di persidangan," ujar Nani kepada detikcom.
Lanjut ke halaman berikutnya>>>
Di sisi lain, menurut kuasa hukum Wibowo and Partners, Fajar Ardianto, pihak Ace Hardware meminta perjanjian legal service agreement alias perjanjian layanan hukum antara kedua belah pihak dinyatakan telah dibatalkan di mata hukum.
"Gugatan mereka intinya kan minta perjanjian legal service agreement dinyatakan batal di mata hukum. Kita akan menghormati proses sidang. Untuk substansinya kami akan kasih jawaban di persidangan," kata Fajar kepada detikcom.
Ditanya soal kenapa langkah mediasi gagal, Fajar enggan menjawabnya. Yang jelas perkara sudah diteruskan ke persidangan, saat ini pihaknya akan mempelajari dan menyiapkan jawaban untuk gugatan yang dilayangkan.
"Soal mediasi kami no comment, yang jelas mediasi 30 hari kemarin itu nggak tercapai kesepakatan. Kami nggak bisa sampaikan substansinya, sekarang kami sudah dapat gugatannya, kami pelajari, dan akan dijawab di persidangan 7 Januari," kata Fajar.
Adapun sebelumnya, pihak Wibowo and Partners yang juga diwakilkan Fajar sebagai kuasa hukum menggugat pailit Ace Hardware. Mereka menjadi pemohon untuk perkara PKPU. Gugatan diajukan dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst pada 6 Oktober 2020.
Fajar pernah menjelaskan gugatan ini dilayangkan karena adanya tagihan dari pihak Wibowo and Partners kepada Ace Hardware. Kasus ini pun berakhir dengan dicabutnya permohonan PKPU dari pihak Wibowo and Partners pada 5 November 2020.
"Perkaranya ada tagihan dari klien kami, kepada Ace Hardware berdasarkan Legal Service Agreement yang sudah jatuh tempo," kata dia saat dihubungi detikcom, Rabu (7/10/2020).