Gugatan pailit yang diajukan kepada peritel PT Ace Hardware Indonesia Tbk telah dicabut. Meski begitu perusahaan kembali menggugat balik pihak yang menggugat pailit.
Sebelumnya, kantor advokat Wibowo dan Partners menggugat pailit Ace Hardware. Namun dilihat detikcom dari SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020), gugatan pailit yang diajukan itu telah resmi dicabut sejak 5 November yang lalu.
"Menyatakan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst, tersebut dicabut," bunyi keterangan yang dilihat detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Wibowo dan Partners, Fajar Ardianto pernah menjelaskan gugatan itu dilayangkan karena adanya tagihan dari pihak Wibowo & Partners kepada Ace Hardware.
"Perkaranya ada tagihan dari klien kami, kepada Ace Hardware berdasarkan Legal Service Agreement yang sudah jatuh tempo," kata dia saat dihubungi detikcom, Rabu (7/10/2020).
Tak lama berselang, Ace Hardware justru menggugat balik Wibowo dan Partners. Gugatan tersebut masuk dengan nomor perkara 599/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.
Bahkan, sidang pertama gugatan balik Ace Hardware kepada pihak yang mengajukan pailit itu telah dilakukan kemarin.
Baca juga: Di Balik Gugatan Pailit ke Ace Hardware |
Adapun dalam petitum tertulis dalam SIPP PN Jakarta Pusat, Ace Hardware selaku penggugat meminta agar mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Permintaannya adalah menyatakan sah sebagai sebagai hukum verklaar voor rechts bahwa tergugat, dalam hal ini Wibowo dan Partners telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Lalu, menyatakan Perjanjian Legal Service Agreement tertanggal 1 Oktober 2015 melawan hukum, sehingga baik perjanjian tersebut maupun akibat-akibatnya batal demi hukum null and void atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat nieteg.
Selanjutnya, menyatakan hak tagih tergugat terhadap penggugat atau kewajiban pembayaran penggugat terhadap tergugat telah berakhir sejak Maret 2020.
Lalu bagaimana jalannya sidang pertama gugatan balik Ace Hardware? Berlanjut di halaman berikutnya.