Direktur Ace Hardware Jelaskan Duduk Perkara hingga Digugat Pailit

Direktur Ace Hardware Jelaskan Duduk Perkara hingga Digugat Pailit

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 07 Okt 2020 18:10 WIB
Sejumlah protokol kesehatan diterapkan di toko ritel Ace Hardware yang berada di kawasan Jakarta. Hal itu dilakukan sebagai persiapan untuk hadapi new normal.
Foto: Pradita Utama/detikcom
Jakarta -

PT Ace Hardware Indonesia Tbk tengah digugat oleh Wibowo & Partners dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Pihak Ace Hardware pun akhirnya buka suara.

Melalui keterbukaan informasi ke OJK dan Bursa Efek Indonesia, Rabu (7/10/2020), Direktur Ace Hardware Sugiyanto Wibawa mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi terkait perkara tersebut dari Pengadilan Niaga.

Dirinya pun menjelaskan perusahaan memiliki hubungan dengan Wibowo & Partners terkait jasa hukum. Dari hubungan itu, ada biaya bulanan sebesar Rp 10 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dapat kami sampaikan bahwa antara PT Ace Hardware Indonesia Tbk dan Wibowo & Partners ada ikatan perjanjian jasa hukum bulanan(retainer) senilai Rp 10 juta," kata Sugiyanto.

Dia menegaskan, jika perusahaan sudah menerima pemberitahuan dari Pengadilan Niaga terkait perkara tersebut, pihaknya akan mengambil sikap.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, perusahaan mengimbau kepada masyarakat dan investor agar tidak terlalu terpengaruh oleh kabar perkara tersebut.

"Saat ini PT Ace Hardware Indonesia Tbk memiliki kinerja yang sangat baik dan tetap beroperasi seperti biasa," tutupnya.

(das/dna)

Hide Ads