Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Balik Ace Hardware Jalan Lagi Hari Ini

Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Balik Ace Hardware Jalan Lagi Hari Ini

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 17 Des 2020 11:41 WIB
Toko peralatan rumah dan segala ada Ace Hardware
Foto: Ari Saputra

Di sisi lain, menurut kuasa hukum Wibowo and Partners, Fajar Ardianto, pihak Ace Hardware meminta perjanjian legal service agreement alias perjanjian layanan hukum antara kedua belah pihak dinyatakan telah dibatalkan di mata hukum.

"Gugatan mereka intinya kan minta perjanjian legal service agreement dinyatakan batal di mata hukum. Kita akan menghormati proses sidang. Untuk substansinya kami akan kasih jawaban di persidangan," kata Fajar kepada detikcom.

Ditanya soal kenapa langkah mediasi gagal, Fajar enggan menjawabnya. Yang jelas perkara sudah diteruskan ke persidangan, saat ini pihaknya akan mempelajari dan menyiapkan jawaban untuk gugatan yang dilayangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal mediasi kami no comment, yang jelas mediasi 30 hari kemarin itu nggak tercapai kesepakatan. Kami nggak bisa sampaikan substansinya, sekarang kami sudah dapat gugatannya, kami pelajari, dan akan dijawab di persidangan 7 Januari," kata Fajar.

Adapun sebelumnya, pihak Wibowo and Partners yang juga diwakilkan Fajar sebagai kuasa hukum menggugat pailit Ace Hardware. Mereka menjadi pemohon untuk perkara PKPU. Gugatan diajukan dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst pada 6 Oktober 2020.

ADVERTISEMENT

Fajar pernah menjelaskan gugatan ini dilayangkan karena adanya tagihan dari pihak Wibowo and Partners kepada Ace Hardware. Kasus ini pun berakhir dengan dicabutnya permohonan PKPU dari pihak Wibowo and Partners pada 5 November 2020.

"Perkaranya ada tagihan dari klien kami, kepada Ace Hardware berdasarkan Legal Service Agreement yang sudah jatuh tempo," kata dia saat dihubungi detikcom, Rabu (7/10/2020).


(fdl/fdl)

Hide Ads