Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) cuma bisa pasrah jam tayang terakhir film dibatasi paling malam pukul 19.00 WIB oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021. Ketentuan tersebut berlaku pada tanggal 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021.
Sementara dilihat detikcom di aplikasi pemesanan tiket salah satu perusahaan bioskop, saat ini jam tayang terakhir film adalah pukul 21.00 WIB. Artinya jam penayangan berkurang 2 jam.
"Sudah capek, sudah parah, pendapatan juga sudah jauh. Bayangin ya, (pendapatan) mungkin tinggal 5% kali itu, paling tinggi 10% dari yang dulu (sebelum pandemi COVID-19)," kata Ketua GPBSI Djonny Syafruddin saat dihubungi detikcom, Kamis (17/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada sehari pendapatan bioskop saya nih, saya nggak bicara bioskop yang lain lah, tapi rata-rata kayak gitu, ada yang dapat cuma Rp 300 ribu, Rp 800 ribu," sebutnya.
Dirinya pun menilai tidak ada kepastian regulasi khususnya di industri bioskop. Sebab, aturannya selalu berubah-ubah. Kali ini mengenai jam tayang bioskop yang dibatasi pukul 19.00 WIB.
"Ini kita kan lagi gonjang-ganjing lah, nggak ada kepastian-kepastian semuanya, ntar begini, ntar begitu. Kita sudah capek juga lah, ntar gini, ntar gitu, ya berapa kali kita kasih izin-cabut, kasih izin-cabut, ya kan 3 kali," ungkapnya.
Sementara itu, pengusaha tak bisa berbuat banyak soal jam tayang bioskop dibatasi, yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Namun demikian kita namanya warga negara yang baik ikuti semua regulasi yang ada, peraturan yang berlaku, sebatas itu masih bisa kita tolerir ya kita tolerir lah, nggak ada masalah. Ikutin saja kita itu," tambahnya.
(toy/ara)