Annyeong! RI-Korsel Resmi Teken Sejarah Baru Perjanjian Dagang

Annyeong! RI-Korsel Resmi Teken Sejarah Baru Perjanjian Dagang

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 18 Des 2020 11:19 WIB
Perjanjian Dagang RI-Korsel
Foto: Dok. Kemendag
Jakarta -

Indonesia dan Korea Selatan (Korsel) telah menandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif atau Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA). Kemitraan itu mencakup perjanjian dagang baik barang maupun jasa, juga investasi antara kedua negara.

Penandatanganan dilaksanakan di Seoul, Korsel antara Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto dan Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi (MOTIE) Korea Selatan Sung Yun-mo.

Agus mengatakan, IK-CEPA ini telah dinegosiasi sejak tahun 2012, namun sempat terhenti di 2014, dan baru dirundingkan kembali pada 2019 lalu, di mana menghasilkan deklarasi akhir atas komitmen IK-CEPA, dan dilanjutkan penandatanganan hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam waktu kurang dari 1 tahun, negosiasi (perjanjian dagang) selesai. Rekor baru setidaknya untuk Indonesia," ujar Agus dalam konferensi pers yang disiarkan virtual, Jumat (18/12/2020).

Namun, perjalanan belum selesai. Pemerintah kedua negara masih harus memperoleh restu dari parlemen atau yang dinamakan proses ratifikasi, baru setelahnya IK-CEPA bisa diimplementasikan baik di perdagangan, investasi, dan lainnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo mengatakan, pemerintah masih membutuhkan waktu sekitar 3 bulan untuk menyelesaikan ratifikasi di DPR.

"90 hari setelah penandatanganan kita ini akan diserahkan ke DPR, untuk ditentukan apakah perjanjian (dagang) ini akan diratifikasi dengan Undang-undang (UU) atau Peraturan Presiden (Perpres). Dan itu akan ditentukan 60 hari setelah kita submit perjanjian ini dalam waktu 90 hari ke depan," terang Iman.

Lanjut halaman berikutnya>>>

Targetnya, di tahun 2021 IK-CEPA sudah bisa diimplementasi. IK-CEPA mencakup perdagangan barang yang meliputi elemen penurunan/penghapusan tarif, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan, fasilitasi perdagangan, dan trade remedies; perdagangan jasa; investasi; kerja sama ekonomi; serta pengaturan kelembagaan.

Pada perdagangan barang, Korea Selatan akan mengeliminasi hingga 95,54% pos tarifnya, sementara Indonesia mengeliminasi 92,06% pos tarifnya. Beberapa produk Indonesia yang tarifnya akan dieliminasi oleh Korea Selatan adalah bahan baku minyak pelumas, stearic acid, t-shirts, blockboard, buah-buahan kering, dan rumput laut. Sementara itu, Indonesia akan mengeliminasi tarif untuk beberapa produk seperti gear box of vehicles; ball bearings; dan paving, hearth or wall tiles, unglazed.

Melalui perjanjian ini, Indonesia juga akan memberikan preferensi tarif guna memfasilitasi investasi Korea Selatan di Indonesia untuk 0,96% pos tarif senilai US$ 254,69 juta atau 2,96% dari total impor Indonesia dari Korea Selatan. Jika dilihat dari nilai impornya, Korea Selatan akan mengeliminasi tarif untuk 97,3% impornya dari Indonesia, sementara Indonesia akan mengeliminasi tarif untuk 94% impornya dari Korea Selatan.

Sementara itu pada perdagangan jasa, Indonesia dan Korea berkomitmen membuka lebih dari 100 subsektor; meningkatkan integrasi beberapa sektor jasa di masa depan antara lain pada sektor konstruksi, layanan pos dan kurir, franchise, hingga layanan terkait komputer; serta memfasilitasi pergerakan intra-corporate transferees (ICTs), business visitors (BVs), dan independent professionals (IPs).


Hide Ads