Indonesia dan Korea Selatan (Korsel) telah menandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif atau Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA). Kemitraan itu mencakup perjanjian dagang baik barang maupun jasa, juga investasi antara kedua negara.
Penandatanganan dilaksanakan di Seoul, Korsel antara Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto dan Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi (MOTIE) Korea Selatan Sung Yun-mo.
Agus mengatakan, IK-CEPA ini telah dinegosiasi sejak tahun 2012, namun sempat terhenti di 2014, dan baru dirundingkan kembali pada 2019 lalu, di mana menghasilkan deklarasi akhir atas komitmen IK-CEPA, dan dilanjutkan penandatanganan hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam waktu kurang dari 1 tahun, negosiasi (perjanjian dagang) selesai. Rekor baru setidaknya untuk Indonesia," ujar Agus dalam konferensi pers yang disiarkan virtual, Jumat (18/12/2020).
Namun, perjalanan belum selesai. Pemerintah kedua negara masih harus memperoleh restu dari parlemen atau yang dinamakan proses ratifikasi, baru setelahnya IK-CEPA bisa diimplementasikan baik di perdagangan, investasi, dan lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo mengatakan, pemerintah masih membutuhkan waktu sekitar 3 bulan untuk menyelesaikan ratifikasi di DPR.
"90 hari setelah penandatanganan kita ini akan diserahkan ke DPR, untuk ditentukan apakah perjanjian (dagang) ini akan diratifikasi dengan Undang-undang (UU) atau Peraturan Presiden (Perpres). Dan itu akan ditentukan 60 hari setelah kita submit perjanjian ini dalam waktu 90 hari ke depan," terang Iman.
Lanjut halaman berikutnya>>>