Disebut Tipu Klien, Robinhood Bersedia Didenda Rp 916 M

Disebut Tipu Klien, Robinhood Bersedia Didenda Rp 916 M

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 18 Des 2020 13:46 WIB
Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) pagi ini masih berada di level Rp 14.100. Dolar AS sempat tersungkur dari level Rp 14.500an hingga ke Rp 14.119 pada Sabtu pekan lalu.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Startup jasa keuangan dan investasi asal Amerika Serikat (AS), Robinhood setuju untuk membayar denda ke Securities and Exchange Commission (SEC) sebesar US$ 65 juta atau setara Rp 916,5 miliar (kurs Rp 14.100/US$). Hal itu untuk menyelesaikan tuduhan bahwa mereka terlibat dalam praktik penipuan yang merugikan klien.

Regulator mengatakan penipuan itu terjadi pada saat aplikasi perdagangan Robinhood berkembang pesat. Perusahaan menambahkan 3 juta akun yang didanai antara Januari dan April dengan lonjakan pertumbuhan 30%. Sekitar setengah dari pengguna baru tersebut adalah investor pemula.

"Robinhood memberikan informasi yang menyesatkan kepada pelanggan tentang biaya sebenarnya dalam memilih berdagang dengan perusahaan," kata Direktur Divisi Penegakan SEC, Stephanie Avakian dikutip dari CNN, Jumat (18/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Robinhood menyelesaikan kasus tersebut tanpa pengakuan bersalah dan mengatakan telah mengubah praktik yang disebut dalam keluhan tersebut. Perusahaan mengklaim telah meningkatkan praktiknya secara signifikan dan telah menjalin hubungan dengan pembuat pasar tambahan untuk memastikan perdagangan terbaik bagi pelanggannya.

"Penyelesaian ini berkaitan dengan praktik yang tidak mencerminkan Robinhood saat ini. Kami menyadari tanggung jawab yang datang dengan membantu jutaan investor melakukan investasi pertama mereka dan kami berkomitmen terus mengembangkan Robinhood untuk memenuhi kebutuhan pelanggan kami," kata Kepala Petugas Hukum Robinhood, Dan Gallagher.

ADVERTISEMENT

Regulator sekuritas Massachusetts menuduh ada permainan perdagangan yang dilakukan Robinhood. Tujuannya untuk menbuat pelanggan yang kebanyakan milenial itu menggunakan aplikasi secara terus-menerus

Badan tersebut mengatakan Robinhood melanggar undang-undang negara bagian dan melanggar peraturan dengan gagal mengambil langkah-langkah untuk melindungi pelanggannya. Robinhood tidak setuju dengan tuduhan tersebut dan mengatakan telah melakukan perbaikan dengan menambahkan lebih banyak pengamanan.

"Jutaan orang telah melakukan investasi pertama mereka melalui Robinhood dan kami tetap fokus untuk melayani mereka," imbuhnya.

Untuk diketahui, pada Juli lalu anggota parlemen AS mengkritik Robinhood setelah seorang siswa berusia 20 tahun bunuh diri karena melihat saldo negatif US$ 730.000 di rekeningnya yang ternyata tidak akurat. Perusahaan itu berjanji untuk bekerja dengan anggota parlemen untuk meningkatkan perlindungan.

(zlf/zlf)

Hide Ads