DJP Kini Bisa 'Pelototi' Data Pajak Pupuk Indonesia

DJP Kini Bisa 'Pelototi' Data Pajak Pupuk Indonesia

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 18 Des 2020 15:06 WIB
Ditjen Pajak Akses Rekening Bank
Ilustrasi/Foto: Tim Infografis: Fuad Hasim
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bekerjasama dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) dan lima anak usahanya. Kerja sama ini dalam rangka pengintegrasian data perpajakan dan bentuk dukungan terhadap transparansi.

Adapun kelima anak usaha Pupuk Indonesia adalah PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan, PT Pupuk Iskandar Muda, dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang.

"Penandatanganan hari ini sebagai bentuk sinergi antara DJP dan BUMN serta langkah menyukseskan program integrasi data perpajakan," kata Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (18/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Integrasi data merupakan bagian dari strategi kepatuhan berbasis kerja sama atau cooperative compliance yang menekankan sinergi antara otoritas dan wajib pajak untuk memberikan manfaat yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak dalam hal ini DJP dan Pupuk Indonesia.

Bagi wajib pajak, dikatakan Suryo langkah kerja sama ini mengurangi beban kepatuhan yakni beban administratif yang harus ditanggung untuk mematuhi ketentuan perpajakan. Selain itu wajib pajak juga menikmati risiko pemeriksaan dan sengketa perpajakan yang lebih rendah karena sepenuhnya sudah terbuka kepada DJP.

ADVERTISEMENT

"Bagi DJP, kerjasama ini memberikan akses real time terhadap data keuangan PT Pupuk Indonesia sehingga dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang panjang dan mahal," katanya.

"Dengan demikian kerja sama ii meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak," tambahnya.

Suryo mengatakan, kerja sama integrasi data perpajakan merupakan kelanjutan dari program bersama antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian BUMN untuk meningkatkan tata kelola perusahaan BUMN, khususnya dalam hal transparansi perpajakan.

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Achmad Bakir Pasaman mengatakan, integrasi data perpajakan ini merupakan salah satu langkah dalam hal mendukung transparansi wajib pajak BUMN khususnya terkait proses pemenuhan kewajiban setor dan lapor perpajakan di Indonesia.

Dia menilai, langkah integrasi data perpajakan ini juga merupakan salah satu langkah Perseroan mendukung digitalisasi perpajakan di tanah air. Harapannya, digitalisasi ini dapat meningkatkan efektifitas serta efisiensi dalam hal melakukan pemungutan, perhitungan, pembayaran, pelaporan pajak yang secara realtime dapat dimonitor oleh para pihak yang berkepentingan.

"Dalam rangka menuju era cooperative compliance di lingkungan BUMN, maka Pupuk Indonesia beserta lima anak perusahaan produsen pupuk selalu berkomitmen untuk mendukung pembangunan negara melalui kontribusi dalam bentuk kepatuhan pembayaran pajak," kata Bakir.

Bakir menyampaikan, kontribusi pajak Pupuk Indonesia Grup mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dimana pada tahun 2019 mencapai sebesar Rp 7,93 triliun atau naik sebesar 17% dari tahun 2018 sebesar Rp 6,78 triliun. Sedangkan sampai dengan kuartal III 2020 kontribusi pajak Perseroan telah mencapai sebesar Rp 4,3 triliun.

Dalam hal kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan, terdapat tujuh entitas di lingkungan Pupuk Indonesia Grup telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Patuh yakni PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, dan PT Pupuk Indonesia Energi.

(hek/eds)

Hide Ads