2. Bakal Dongkrak Perdagangan RI-Korea
Melalui IK-CEPA tersebut, ia menargetkan total perdagangan Indonesia dengan Korsel akan terus meningkat. Ia menargetkan, setelah IK-CEPA selesai diratifikasi dan diimplementasi, total perdagangan kedua negara bisa meningkat 5-10% pada tahap awal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau budaya seperti K-Pop dan drakor ini kedua negara sudah saling tertarik, maka akan menjadi hal yang sangat membantu sarana komunikasi, terutama untuk meningkatkan hubungan kedua negara.
"Dengan adanya IK-CEPA ditargetkan paling tidak meningkat sekitar US$ 20 miliar di tahun berikutnya, dan setelah adanya pelaksanaan IK-CEPA atau sudah diratifikasi, ini akan dimanfaatkan kedua belah pihak dengan harapan pasti akan meningkat. Paling tidak peningkatan di tahun-tahun berikutnya minimal 5-10% di tahap awal," jelas Agus.
Namun, untuk meraih target itu, IK-CEPA ini masih harus melalui proses ratifikasi di DPR, baru bisa diimplementasi. Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo mengatakan, pemerintah masih membutuhkan waktu sekitar 3 bulan untuk menyelesaikan ratifikasi.
"90 hari setelah penandatanganan kita ini akan diserahkan ke DPR, untuk ditentukan apakah perjanjian (dagang) ini akan diratifikasi dengan Undang-undang (UU) atau Peraturan Presiden (Perpres). Dan itu akan ditentukan 60 hari setelah kita submit perjanjian ini dalam waktu 90 hari ke depan," terang Iman.
Targetnya, di tahun 2021 IK-CEPA sudah bisa diimplementasi.
3. RI-Korea Saling 'Bertukar' Fasilitas Dagang Lewat IK-CEPA
IK-CEPA ini mencakup perdagangan barang yang meliputi elemen penurunan/penghapusan tarif, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan, fasilitasi perdagangan, dan trade remedies; perdagangan jasa; investasi; kerja sama ekonomi; serta pengaturan kelembagaan.
Pada perdagangan barang, Korea Selatan akan mengeliminasi hingga 95,54% pos tarifnya, sementara Indonesia mengeliminasi 92,06% pos tarifnya. Beberapa produk Indonesia yang tarifnya akan dieliminasi oleh Korea Selatan adalah bahan baku minyak pelumas, stearic acid, t-shirts, blockboard, buah-buahan kering, dan rumput laut.
Sementara itu, Indonesia akan mengeliminasi tarif untuk beberapa produk seperti gear box of vehicles; ball bearings; dan paving, hearth or wall tiles, unglazed.
Melalui perjanjian ini, Indonesia juga akan memberikan preferensi tarif guna memfasilitasi investasi Korea Selatan di Indonesia untuk 0,96% pos tarif senilai US$ 254,69 juta atau 2,96% dari total impor Indonesia dari Korea Selatan. Jika dilihat dari nilai impornya, Korea Selatan akan mengeliminasi tarif untuk 97,3% impornya dari Indonesia, sementara Indonesia akan mengeliminasi tarif untuk 94% impornya dari Korea Selatan.
Sementara itu pada perdagangan jasa, Indonesia dan Korea berkomitmen membuka lebih dari 100 subsektor; meningkatkan integrasi beberapa sektor jasa di masa depan antara lain pada sektor konstruksi, layanan pos dan kurir, franchise, hingga layanan terkait komputer; serta memfasilitasi pergerakan intra-corporate transferees (ICTs), business visitors (BVs), dan independent professionals (IPs).
(fdl/fdl)