Transaksi Surat Berharga Kena Bea Meterai, Ini Kata DJP

ADVERTISEMENT

Transaksi Surat Berharga Kena Bea Meterai, Ini Kata DJP

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 19 Des 2020 11:15 WIB
Meterai Rp 10.000
Meterai Rp 10 ribu (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BI) mengumumkan trade confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenai bea meterai Rp 10 ribu per dokumen.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengungkapkan saat ini DJP tengah menyusun peraturan pelaksanaan atas UU Bea Meterai yang baru (UU Nomor 10 Tahun 2020).

"Pengenaan bea meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat," kata dia dalam siaran pers, Sabtu (19/12/2020).

Dia mengungkapkan, dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, dapat diberikan fasilitas pembebasan bea meterai.

Saat ini DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut.

"Demikian disampaikan untuk dipahami sambil menunggu peraturan pelaksanaan UU Bea Meterai tersebut diterbitkan," jelas dia.

(kil/fdl)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT