Ingat! Transaksi Surat Berharga Kena Bea Meterai Rp 10.000 per 1 Januari

Ingat! Transaksi Surat Berharga Kena Bea Meterai Rp 10.000 per 1 Januari

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 18 Des 2020 20:45 WIB
Meterai Rp 10.000
Foto: Meterai Rp 10.000 (Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah)
Jakarta -

Setiap trade confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan bea meterai Rp 10.000 per dokumen. Hal ini buntut dari disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) pada 26 Oktober 2020.

Pihak yang dikenakan bea meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai.

Kegiatan sosialisasi dengan narasumber Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah dilaksanakan pada Jumat pekan lalu (11/12). DJP telah memberikan gambaran mekanisme pemenuhan bea meterai yang rencananya akan dituangkan dalam peraturan teknis dan dikeluarkan oleh DJP serta Kementerian Keuangan, termasuk ketentuan teknis terkait penunjukan AB sebagai wajib pungut, dan tata cara pemeteraian secara elektronik.

"Ke depannya, AB yang ditunjuk sebagai wajib pungut bea meterai memiliki kewajiban memungut bea meterai dari investor atas setiap TC yang diterbitkan, kemudian wajib menyetorkan ke kas negara serta melaporkan kegiatan pemungutan dan penyetoran tersebut," bunyi keterangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (18/12/2020).

Mulai tanggal 1 Januari 2021, setiap TC secara langsung akan dikenakan bea meterai dan sampai dengan ditunjuknya AB sebagai wajib pungut, maka pemenuhan kewajiban bea meterai menjadi tanggung jawab dari investor.

Hal tersebut dapat dipenuhi menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan dari DJP. Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self-Regulatory Organization (SRO) dan DJP terus berkoordinasi agar ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU Bea Meterai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar.

"Seluruh informasi terbaru terkait implementasi UU Bea Meterai akan disampaikan SRO kepada seluruh pelaku pasar modal, salah satunya melalui AB serta Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) agar dapat diteruskan kepada pihak-pihak terkait. Selain itu dengan pemberlakuan UU Bea Meterai ini, diharapkan tidak menyurutkan minat investor untuk melakukan investasi di pasar modal Indonesia," bunyi keterangan tersebut lebih lanjut.

(acd/eds)

Hide Ads