KAI Belum Wajibkan Rapid Antigen
KAI masih mengacu ke SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020 dalam memberikan syarat perjalanan bagi para penumpang. Salah satunya adalah syarat surat bebas COVID-19 dengan tes PCR dan rapid test antibodi.
"Masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas COVID-19 berupa tes PCR/Rapid test antibodi yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan, atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test Antibodi," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangannya, Minggu (20/12/2020).
Joni mengimbau bagi Masyakarat yang ingin menggunakan layanan tes rapid di stasiun dapat melakukannya H-1 perjalanan. Hal itu dilakukan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk peningkatan pelayanan dan antisipasi antrean layanan rapid test antibodi di stasiun. KAI akan menambah petugas pelayanan rapid test di stasiun yang peminatnya tinggi seperti Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan lainnya," ujar Joni.
KAI mengingatkan kepada masyarakat untuk mendapatkan surat bebas COVID-19 dari instansi yang terpercaya.
"Serta menghindari serta melaporkan jika ada pihak-pihak yang menawarkan kemudahan dalam mendapatkan surat bebas COVID-19 sebagai syarat naik KA Jarak Jauh," ujar Joni
(dna/dna)